Tanah Kas Desa Palasari Diduga Dipindahtangankan, Kades Palasari Membantah

suaracianjur.com
Januari 28, 2023 | 19:14 WIB Last Updated 2023-02-04T07:34:34Z
SUARA CIANJUR | CIANJUR — Tanah Kas Desa (TKD) Palasari blok tegallega seluas 700 meter diduga sudah berpindah tangan. Namun Kades Palasari membantah tudingan tersebut dengan menyebut tanah itu dulu sudah di ruislag. (Sabtu, 28/1/2023) 


Saat ditemui Kades Palasari HM Ridwan secara tegas membantah tudingan  publik jika TKD tersebut berpindah tangan. Lantaran sejauh ini tanah seluas 700 meter itu dinyatakan sebagai fasilitas umum sewaktu terjadi ruislag di waktu dulu. 

"Jadi tidak mungkin kalau TKD yang sudah jadi fasilitas umum itu dihidupkan lagi. Tidak mungkin juga orang beli tanah itu tidak ada jalannya. Bentuknya dengan membayar kompensasi sehingga jalan itu tidak lagi milik desa bahkan ada SK Bupatinya juga," kilahnya seraya menyebutkan tidak pernah ada permohonan tanah itu untuk dibeli dari pihak tertentu. 

Hal yang sama dikatakan mantan Ketua BPD Palasari , Ari Nurdiana menyebutkan jika TKD itu tidak pernah dimunculkan letter C para Kadesnya. Sehingga bisa dikategorikan sebagai tanah tidak bertuan karena tidak jelas statusnya. 

"Tanah itu  tidak jelas legalitasnya karena tidak ada letter C sehingga bisa dikategorikan tanah tidak bertuan. Jadi tanah itu dulu sudah ruislag yang termasuk dengan jalan itu totalnya sekitar 7700 meter tahun 2001 bahkan sudah ada SK Bupati, " dalihnya

Terpisah, Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) Palasari Kecamatan Cipanas , Lili Suharto menyebutkan pihaknya sudah melakukan penelusuran. Dengan mengumpulkan keterangan sejumlah tokoh dan menyimpulkan  bahwa TKP tegallega itu masih jadi aset desa. 

"Namun jika saat ini menghilang dan diduga sudah dipindahtangankan ke pihak lain.  Sebab, tahun 2018 TKD itu masih ada dan digunakan untuk jalan pintas yang menghubungkan dari cikole ke palasari dan sebaliknya. sangat vital karena jalan tersebut. Masyarakatpun sangat menyesalkan dengan dikuasai dan ditutupnya jalan tersebut," katanya

Sementara itu Mantan Kades Palasari, J. Wijaya Buntuan menegaskan jika TKD di blok tegallega itu tercatat ada dan tidak dijual. Walaupun sempat ada permintaan untuk di ruislag namun batal karena tanah pengganti tidak cocok. 

"Tahun 2017 dan tahun 2018 ada surat ke Pemerintah Desa dari  IRSHAN melalui kuasanya NAHROJI KURNIANWAN agar tanah itu di ruislag. Namun batal di ruislag karena  tidak cocok tanah pengganti dan persyaratannya panjang bahkan itu terdokumentasi karena disaksikan BPD ,BABINSA ,BABBINKATIMAS dan perangkat desa juga. Jadi tanah itu bukan bagian dari fasilitas umum karena tercatat masih ada LETER C nya ada , kan tidak mungkin desa memberikan fasilitas umum kepada satu penghuni rumah, "tandas pria yang kini menjabat Sekjen DPN Parade Nusantara ini. (Ark/Str)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanah Kas Desa Palasari Diduga Dipindahtangankan, Kades Palasari Membantah

Trending Now

Iklan