Masa Jabatan Kadisdikpora Disorot Tajam CAI, BKPSDM : Nanti Open Bidding

suaracianjur.com
Maret 11, 2023 | 17:20 WIB Last Updated 2023-03-21T15:26:48Z
SUARA CIANJUR | CIANJUR — Kadisdikpora Cianjur Akib Ibrahim beralasan dirinya mempunyai surat tugas untuk perpanjangan waktu jabatannya. Cianjur Aktifis Independen (CAI) dalam laporannya ke Komisi ASN menyebut  jabatan tersebut  menyalahi ketentuan perundang-undangan sehingga mencederai dunia pendidikan. (11/3/2023)

Ditemui dalam salahsatu acara, Akib saat ditanyai mengenai kedudukannya sebagai pelaksana tugas kesekian kalinya  mengaku sudah mendapatkan perpanjangan waktu. Namun tidak bersedia memerinci berapa lama jabatannya tersebut berakir. Begitupun mengenai masa waktu 3 bulan yang semestinya hanya bisa satu kali perpanjangan.

"Kalau saya hanya menjalankan tugas karena ada surat  perpanjangan lagi maka saya ikut.  Walaupun lebih dari satu kali tapi kan ada tugas yang saya jalankan dari surat BKD (sekarang BKPSDM,red)," katanya kepada Suara Cianjur (11/3/2023).

Akib juga beralasan dirinya tak mau berkomentar saat dilaporkan ke Komisi ASN. Lantaran waktu pensiunnya  sekitar 1,5 tahun  lagi jadi akan fokus bekerja menyelesaikan tugasnya.

"Saya tak mau komentar mengenai ada yang melaporkan atau ada yang mau ganti posisi saya karena akan fokus menjalankan tugas saja," dalihnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Cianjur, Dadan Ginanjar tak menampik adanya aturan pembahasan. Tentang masa jabatan PLT yang dibatasi satu kali dan bisa diperpanjang satu kali lagi.

"Kalau mengenai pak Akib itu  belum memasuki pensiun jadi bisa saja posisinya masih disitu. Tapi sebentar lagi juga akan ada open bidding (lelang jabatan,red) untuk posisi Kadisdikpora," ungkapnya tanpa bersedia memerinci. 

Pelapor Farid Sandi ( Direktur Eksekutif CAI) menyatakan pelaporan ke Komisi ASN harus dilihat secara utuh. Jangan sampai dunia pendidikan di Cianjur tercoreng karena tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada publik.

"Sebagai pendidik mestinya bisa mematuhi ketentuan dalam Permen PAN RB Nomor 22 Tahun 2021. Akib menjabat Plt Kadisdikpora sejak Maret 2022 jadi kalau dihitung sudah lebih dari satu kali masa perpanjangannya dan itu jelas itu menyalahi aturan," tegasnya. (Ysf)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa Jabatan Kadisdikpora Disorot Tajam CAI, BKPSDM : Nanti Open Bidding

Trending Now

Iklan