Klarifikasi Pendiri Yayasan Sehat Islami Holistik Terkait Regulasi Terbaru LKP

suaracianjur.com
April 18, 2023 | 21:00 WIB Last Updated 2023-04-18T14:12:48Z

SUARA CIANJUR | SUKABUMI — Pendiri sekaligus Direktur Utama Yayasan Sehat Islami Holistik Prof. Dr. (HC) Nursiami Rahmat Prihantoro, B.Sc., M.PH., memberikan keterangan pers terkait informasi yang beredar prihal ijazah yang diterbitkan LKP Sehat Holistik, institusi kesehatan tradisional yang beralamat di Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, kesalahan teknis dan administratif ini perlu dijelaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus demi meluruskan informasi yang selama ini beredar.   

"Ini kan bukan pelanggaran, tapi hanya kesalahan teknis administratif. Ijazah pun akan diganti dengan surat keterangan sertifikat pelatihan. Surat edaran sudah dikirim, dan Alhamdulillah sebagian ijazah sudah kami tarik dan akan diganti sertifikat atau surat keterangan kursus/pelatihan, saat ini kita selalu koordinasi dan dibawah bimbingan institusi pendidikan (disdik). Mohon do'anya," ujar Nursyamsi Rahmat, Selasa (18/4).

Dewan pakar divisi Diklat di DPP IBATTRA Indonesia ini juga menyitir berita acara penyelesaian masalah yang diasistensi Bidang Pengelolaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pada 6 April 2023.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Pengelolaan PAUD dan PNF memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada lembaga di lingkungan tugasnya," kata Nursyamsi. 

Ada beberapa hal yang akan dilakukan LKP Sehat Holistik, setelah pihak dinas pendidikan melakukan proses kajian akademik, analisis regulasi maupun mendengar keterangan dari pihak LKP Sehat Holistik.  

"Secara bertahap kita akan lakukan semua arahan disdik, sehingga dalam pelaksanaannya nanti program pelatihan kerja di lembaga ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, karena lembaga ini tidak boleh berhenti. Bahkan diinstruksikan agar LKP Sehat Holistik semakin gencar mengadakan pelatihan kesehatan tradisional, karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. 

Sementara itu, terkait Surat Edaran No. I.114/SE/LKP-SH/IV/23, tanggal 10 April 2023, Mengenai Regulasi Terbaru Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) yang ditandatangani Dirut Yayasan Sehat Islami Holistik Prof. Dr. (HC) Nursiami Rahmat Prihantoro, B.Sc., M.PH., yang ditujukan kepada seluruh trainer dan mahasiswa LKP Sehat Holistik, diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut.


BERDASARKAN hasil pertemuan dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, yang mana telah dituangkan dalam rapat (via zoom) tanggal 9 April 2023, terdapat beberapa point penting yang hendak disampaikan terkait dengan regulasi terbaru dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan LKP Sehat Holistik. Konklusi hasil rapat tersebut, antara lain :

Bahwa penyelenggaraan program pendidikan diploma diatur melalui peraturan pemerintah dan yang berwenang mengadakannya adalah STIKES yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kopertis.

Gelar non akademis program vokasi diatur dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kopertis.

Program pendidikan vokasi atau akademi setingkat Diploma I s.d Diploma IV regulasinya diatur melalui perundang-undangan yang sepenuhnya berada pada otoritas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kopertis.

LKP Sehat Holistik dalam hal ini tetap mengadakan program pembelajaran dengan jenjang 1 tahun s.d 2 tahun sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

Karena ijazah menurut peraturan pemerintah adalah dokumen negara, sebagai gantinya LKP akan mengeluarkan Surat Keputusan Selesai Belajar (SKSB) atau Sertifikat yang lebih baik beserta daftar nilai yang lebih lengkap dengan sub penilaian yang lebih spesifik dan mencerminkan kualitas peserta didik.

Hasil pembelajaran dari pelatihan yang diikuti oleh mahasiswa tetap dilaksanakan prosesi Wisuda dengan tempat serta acara yang sangat representatif dan lebih berkualitas.
Gelar yang akan disematkan kepada lulusan LKP adalah Terapis.

Adanya perubahan ini tidak merubah kualitas pendidikan dan pelatihan bahkan lebih baik dan profesional, serta lebih tertata regulasinya dari sisi yuridis

Untuk diketahui bahwa regulasi ini terbit di bulan April 2023, dan berlaku untuk seluruh LKP seluruh Indonesia bukan hanya 1 atau 2 LKP saja. Kemudian sebagai bentuk profesionalisme kita sebagai Lembaga Pelatihan Kerja, LKP Sehat Holistik mentaati sepenuhnya kepada regulasi dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Demikian disampaikan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan pendidikan di LKP Sehat Holistik, semuanya dilakukan dengan niat yang baik dan sepenuh hati karena bagi kami mengadakan proses pembelajaran dan pelatihan adalah ibadah.

"Yang kami inginkan dan harapkan adalah memberikan yang terbaik dalam prosesnya, agar seluruh alumni kami menjadi terapis-terapis yang handal serta kompeten yang bisa bersaing di masyarakat juga memiliki nilai tambah melalui sertifikasi kompetensi yang sebentar lagi akan terbentuk di lembaga ini. Dan tentu saja legalitas akan lebih kuat saat uji kompetensi LSP LPK Sehat Holistik dengan sertifikat kompetensi profesi dari BNSP yang di akui internasional. Jadi alumni tidak diakui serta berkualitas secara nasional saja melainkan internasional," tutup Prof Nursyamsi.*(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klarifikasi Pendiri Yayasan Sehat Islami Holistik Terkait Regulasi Terbaru LKP

Trending Now

Iklan