Lina Mukherjee Resmi Ditahan Soal Konten Makan Babi

suaracianjur.com
Juli 11, 2023 | 12:55 WIB Last Updated 2023-07-11T05:56:43Z
Suaracianjur.com | Jakarta - TikToker Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi Lina Mukherjee ditahan Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (10/7).

Penistaan agama yang dilakukan oleh Lina karena konten makan babi dengan mengucap bismillah hingga membuat ia resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 Juli 2023.

Lina yang datang ke Kejari Palembang dengan menggunakan pakaian serba hitam diserahkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Selasa, (11/7/2023)

Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat.

Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).

Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ujar Fandi.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu waktu sidang yang nantinya ditentukan.

Kemudian Lina akan menjalani proses hukum di meja hijau atau kasus yang menjeratnya tersebut. “Nanti dari Pengadilan Negeri Palembang yang menetapkan jadwal sidang termasuk hakimnya siapa saja,” jelasnya.

(JA)
Sumber: Wartakotalive.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lina Mukherjee Resmi Ditahan Soal Konten Makan Babi

Trending Now

Iklan