SUARA CIANJUR | CIPANAS - Yayasan Surya Kadaka Indonesia melayangkan surat elektronik dengan nomor : 04/NK.E.SKI/VI/2023 isi surat perihal nota keberatan dan penolakan energi terbarukan atau geothermal di tujukan langsung ke Bupati Cianjur.
Yayasan Surya Kadaka Indonesia ialah salah satu organisasi kemasyarakatan yang aktif dan fokus di sektor lingkungan hidup dan Pelestarian alam berkantor di Jl. Kebun Raya Cibodas Kp. Singabarong RT. 06/07 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. Kamis, (21/12/2023)
Kepada awak media Ketua Surya Kadaka Indonesia Sabang Sirait, menjelaskan:
"Kami dari Surya Kadaka Indonesia sangat miris melihatnya, karena rencana pembangunan energi terbarukan geotermal ini kami pantau terus, termasuk pelaksana PSPE nya PT. Daya mas Geopatra Pangrango dimana posisinya, kantornya dimana, alamatnya dimana," tanya nya keheranan.
"Dia' mau mengekplorasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tapi yang undang pihak yang menolak itu masyarakat cianjur, kalau ngak Pemda, camat Pacet, kepala desa yang terkena jalurnya, dimana posisi mereka, jangan abu- abu itu yang kami sesalkan" imbuhnya.
Lanjut Sabang Sirait; "Yang ke 2 ada pertemuan di yasmin kita diundang tapi tak dapat surat undangan," singgungnya.
"Yang kami soroti hari ini tunjukan semua dokumen- dokumen anda jangan hanya sosialisasi, sosialisasi itu tahap terakhir, apa dokumen nya, seperti apa siteplan nya, berapa luas kewenangan yang diberikan, berapa luas yang dibangun nya, kerangka nya apa- apa saja," tandas Sabang Sirait.
Ia juga menegaskan' Kami menyoroti itu semua sangat penting, karena apa akan terkena dampak terhadap lingkungan jadi artinya harus kita sikapi undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dan itu harus mereka pahami.
"Yang namanya ekplorasi itu akan merusak bentangan alam, akan menghancurkan alam," tambahnya.
"Yang kami soroti ada 5 pont' Yang pertama akan merusak hutan di dalam kawasan hutan lindung TNGGP, ke 2 akan merubah struktur bentangan alam, ke 3 akan mengganggu habitat baik flora maupun fauna didalam hutan konservasi TNGGP," jelas Sabang Sirait.
"Yang ke 4 akan deforestasi hutan secara besar- besaran, hilangnya tutupan lahan dan atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Dalam jangka waktu yang lama, ke 5 akan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar kawasan TNGGP, kami tidak menyoroti hal lain secara lingkungan hidup itu yang kami soroti," urainya.
Lebih lanjut Ketua Surya Kadaka Indonesia Sabang Sirait mengungkapkan:
"Atas dasar point- point' tersebut kami melayangkan surat elektronik nota keberatan dan penolakan kepada pemerintah kabupaten cianjur, tinggal menunggu sikapnya seperti apa, terkait ini mungkin saja PT juga sudah diberitahu," ungkapnya.
"Pada intinya kami sangat menolak keras segala bentuk ekplorasi di taman nasional gunung gede pangrango, hentikan segala macam bentuk kegiatan ekplorasinya," tegas Sabang Sirait.
Ia pun menegaskan' Jika program ini terus berlanjut, kami akan melakukan class action ke pengadilan tata negara.
"Kalau program ini tetap kekeh berlanjut tunjukan kelengkapan dokumen- dokumen mereka, apa apa saja mereka punya, baik dari pusat dan sebagainya, nanti dikaji ulang dampak kerusakan, alamnya, udaranya, airnya, masyarakatnya," bebernya.
Selama ini kan cuman kumpul- kumpul tidak jelas, negara kita ini negara hukum bukan hukum rimba, dokumentasi hitam diatas putih ada ngak, tambah Sabang Sirait.
Kembali' Ketua Surya Kadaka Sabang Sirait menegaskan; "Kami tidak pernah di undang dalam acara sosialisasi, pernah Pemda mau ngundang tapi sampai saat ini kami belum tahu apa isinya, artinya dari Pemda tak pernah sampai apalagi dari pihak perusahaan," tegasnya.
Kami pun tidak pernah tahu dimana perusahaan DMGP ini berkantor, di jakarta nya dimana, ketika mereka ada kerjaan ekplorasi di TNGGP minimal ada kantor cabangnya, ini bukan kerjaan sehari dua hari, ini kan tahunan, buktikan dong ada PT-nya, ada orangnya, ada alamatnya, kalau kita mau konfirmasi kan harus jelas kemana alamatnya, ini ngak pernah ada seperti siluman," ungkapnya.
"Yang jelas beberapa perkumpulan aktivis lingkungan akan menggugat hal ini," imbuhnya.
(Indrayama)