Badan Ad Hoc Pemilu 2024: "Santunan untuk KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024"

suaracianjur.com
Februari 17, 2024 | 14:13 WIB Last Updated 2024-02-17T07:19:08Z
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantornya, Kamis (15/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

SUARA CIANJUR | JAKARTA - KPU Ungkap Ada 23 Anggota KPPS Meninggal dan 2.878 Sakit usai Bertugas di Pemilu 2024. Sabtu, (17/2/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa ada 35 orang yang meninggal selama Pemilu 2024.

Dari 35 orang tersebut, 23 di antaranya merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sementara itu, ada tiga panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas) juga wafat usai bertugas di Pemilu 2024 sehingga totalnya menjadi 35 orang.

"KPPS meninggal dunia sebanyak 23 orang," ungkap Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024) malam dikutip dari Kompas.com.

Selain meninggal dunia, tercatat pula ada 3.909 orang yang sakit selama pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

"Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang," kata Hasyim.

Selain meninggal dunia, tercatat pula ada 3.909 orang yang sakit selama pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

"Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang," kata Hasyim.

Data dari Badan Ad hoc menunjukkan bahwa puluhan orang telah meninggal dunia dan ribuan orang lainnya sakit setelah bertugas dalam Pemilu.

Informasi ini didapatkan dari data kematian dan kasus sakit yang terjadi pada periode 14-15 Februari 2024 di seluruh Indonesia. Data ini telah diperbarui pada 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, akan ada santunan untuk KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.

Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia.

Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

Meninggal: Rp36.000.000
Cacat Permanen: Rp30.800.000
Luka Berat: Rp16.500.000
Luka Sedang: Rp8.250.000
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

(Red)
Sumber: Kompas Tv
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Ad Hoc Pemilu 2024: "Santunan untuk KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024"

Trending Now

Iklan