| Foto: Dok. (Goesta) Kuasa hukum korban, Iko Bambang Sukmara, S.H., menilai persoalan dugaan penyimpangan penyaluran dana PIP, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan dan pengelolaan data pribadi peserta didik yang dipersoalkan orang tua |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Bina Teknik Cikalongkulon kembali mencuat. Persoalan tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban yang mendampingi orang tua siswa.
Kuasa hukum korban, Iko Bambang Sukmara, S.H., menilai persoalan ini tidak hanya terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana PIP, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan dan pengelolaan data pribadi peserta didik yang dipersoalkan orang tua.
" Korban beserta orang tua nya minta permasalahan ini di proses secara hukum," ujar Iko, Jumat (11/9/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dan data yang diterima pihaknya, korban tidak pernah mendaftarkan diri ke sekolah tersebut.
" Berdasarkan pengakuan dan data yang kami terima, baik orang tua maupun anaknya tidak pernah mendaftar atau mendelegasikan ke pihak lain supaya di daftarkan ke SMK Bina Teknik," jelasnya.
Menurut Iko, laporan serupa tidak hanya terjadi di SMK Bina Teknik, melainkan juga di sekolah lain di wilayah yang sama.
" Kasus SMAS AL- Barkah dan SMKS Bina Teknik orang tua meminta proses hukum tetap berjalan," katanya.
Kedua kasus tersebut kini menjadi perhatian serius LBH PAGAR Indonesia.
" Kini kasus di SMAS Al-Barkah Cikalongkulon dan SMKS Bina Teknik Cikalongkulon menjadi perhatian dalam pendampingan hukum LBH PAGAR Indonesia," jelasnya.
LBH PAGAR mempertanyakan tata kelola PIP di Kabupaten Cianjur yang dinilai berulang kali bermasalah.
" Apakah persoalan-persoalan tersebut berdiri sendiri sebagai kesalahan administratif pada masing-masing sekolah?," ujar Iko penuh tanya.
" Atau terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam mekanisme pendataan, pengusulan, verifikasi, validasi hingga penyaluran PIP?," sambungnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut harus dibuktikan secara objektif.
" Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data, dokumen dan alat bukti, bukan sekadar asumsi," tegasnya.
Dalam pendampingan yang dilakukan, LBH PAGAR menemukan dugaan penggunaan data atas nama siswa tertentu.
" Pada SMAS Al-Barkah Cikalongkulon, persoalan berkaitan dengan data atas nama Ratnasari," ucap Iko.
" Sedangkan pada SMKS Bina Teknik Cikalongkulon, persoalan berkaitan dengan data atas nama Mahmudin dan Tedi," bebernya.
Menurutnya, kedua kasus memiliki irisan yang sama, yakni pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan data peserta didik dalam program PIP. Atas hal itu, orang tua siswa menghendaki proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti pada klarifikasi internal.
Bukan Sekadar Soal Uang PIP
LBH PAGAR menilai publik jangan hanya melihat kasus ini dari sisi cair atau tidaknya dana.
" Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: Bagaimana nama dan data siswa dapat tercatat dalam sistem PIP?. Siapa yang mengusulkan. Siapa yang memasukkan data?. Siapa yang melakukan verifikasi dan validasi?. Siapa yang mengetahui status penerima?. Ke rekening siapa dana disalurkan?. Siapa yang mencairkan?," tandasnya penuh pertanyaan.
" Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif," tegasnya.
Data Anak Jangan Dianggap Sepele
Persoalan ini semakin serius karena menyentuh aspek pelindungan data pribadi, khususnya data anak yang tidak dapat digunakan secara bebas tanpa dasar hukum yang jelas.
" Apabila benar terdapat penggunaan data siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata administratif," bebernya.
" Harus diperiksa apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pelindungan Data Pribadi dan apakah terdapat konsekuensi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab," tuturnya.
Buka Alur Data, Buka Alur Dana
LBH PAGAR mendorong pemeriksaan menyeluruh dengan menyinkronkan seluruh dokumen terkait.
" Kami mendorong pemeriksaan menyeluruh dengan mencocokkan: Dapodik, Sipintar, Data Administrasi Sekolah, Data Siswa dan Orang Tua, Penetapan Penerima PIP, Rekening Penerima, Pencairan, dan Penerima Manfaat," paparnya.
Jika diperlukan, pemeriksaan harus mencakup jejak digital terhadap akses dan perubahan data.
" Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara pihak yg sekolah dan orang tua siswa," ujarnya.
Iko menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan bahwa seluruh persoalan PIP di Cianjur berasal dari satu jaringan. Namun, munculnya pola yang sama patut diduga sebagai kelemahan sistemik.
" Karena itu kami mendorong instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya melihat kasus per kasus secara terpisah. Jika ditemukan adanya pola yang sama, maka pola tersebut harus ditelusuri, jika ditemukan pelanggaran, harus diproses, jika ditemukan kesalahan administratif, harus diperbaiki," tuturnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
" Orang tua siswa yang didampingi LBH PAGAR Indonesia telah menyatakan sikap bahwa mereka menghendaki proses hukum tetap berjalan," ucap Iko.
Menurutnya, orang tua menginginkan kejelasan tentang nasib data anak mereka serta proporsionalitas pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat.
" Bukan mencari kambing hitam. Bukan pula menghakimi sekolah, tetapi mencari kebenaran berdasarkan fakta," tandas Iko.
LBH PAGAR menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, namun klarifikasi tidak boleh menjadi akhir dari proses hukum.
" Klarifikasi bukanlah akhir dari proses apabila masih terdapat pertanyaan dan bukti yang belum terang, maka harus diuji dengan dokumen, dokumen harus diuji dengan data, data harus diuji dengan fakta di lapangan," terangnya.
Ia menekankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini.
" Pembuktian merupakan kewenangan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
LBH PAGAR Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dengan mendorong tujuh langkah: pemeriksaan data PIP secara menyeluruh; penelusuran asal-usul dan proses penggunaan data siswa; pemeriksaan dokumen pengusulan dan verifikasi PIP; pemeriksaan proses penetapan dan pencairan dana; pemeriksaan pihak-pihak yang mempunyai akses dan kewenangan terhadap data; pelindungan terhadap data pribadi siswa; dan proses hukum apabila ditemukan bukti tindak pidana.
" Kemana data berjalan, kemana uang mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
" LBH PAGAR Indonesia akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan fakta dan kepastian hukum," pungkasnya.
Reporter: Goesta