Desak Cabut SE Penghentian UHC, 234 SC dan SPSI Geruduk DPRD Cianjur

suaracianjur.com
September 10, 2026 | 19:41 WIB Last Updated 2026-09-10T12:47:00Z
Foto: Dok. (DW Suara Cianjur) Ketua DPC 234 SC Kabupaten Cianjur, Soni Farhan, menyebut tuntutan utama mereka telah dikabulkan

SUARA CIANJUR | CIANJUR – Ratusan massa DPC 234 Solidarity Community (234 SC) Kabupaten Cianjur bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan K.H. Abdullah bin Nuh KM 1, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kamis (10/9/2026).

Aksi yang berlangsung pukul 11.30 hingga 14.39 WIB itu menuntut pencabutan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang penghentian Program Universal Health Coverage (UHC).

Massa terbagi dalam dua audiensi. Perwakilan SPSI diterima Komisi IV DPRD Cianjur bersama Asisten Sekretariat Daerah (Asda) di Ruang Rapat Gabungan II pukul 12.56 WIB. Sementara DPC 234 SC diterima di Ruang Rapat Gabungan I pukul 13.52 WIB.

Ketua DPC 234 SC Kabupaten Cianjur, Soni Farhan, menyebut tuntutan utama mereka telah dikabulkan.

" Hari ini hasil audiensi kita diterima dan dikabulkan oleh pihak pemerintah, di mana Surat Nomor 400.7/2/2026 tentang penghentian Program Universal Health Coverage (UHC) telah dicabut," ujar Soni.

Ia menjelaskan, pemerintah menerbitkan kembali surat edaran dengan substansi penyesuaian kepesertaan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

" Pada dasarnya kita diterima karena tuntutan kita mencabut Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/2/2026," katanya.
Foto: Dok. (DW SC) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, S.H., mengatakan pencabutan dilakukan karena judul surat edaran sebelumnya berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat


Terkait anggaran, Soni menilai persoalan belum final karena tidak semua anggota dewan hadir dalam audiensi.

" Kalau terkait anggaran belum, karena dewannya tidak hadir semuanya. Saya kasih surat dulu biar mereka baca isinya apa," jelasnya.

Pihaknya memastikan akan kembali menyampaikan aspirasi ke DPRD.

" Untuk episode selanjutnya kita akan mengarah ke DPRD lagi," tegasnya.

Soni menegaskan fokus gerakan tetap di DPRD, bukan ke dinas teknis.

" Kalau untuk kedinas, kita tidak ada fokusnya. SC ini jangan berbicara anggaran, biarkan ke DPRD saja. Jadi tidak ke mana-mana, fokus ke DPRD," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, S.H., mengatakan pencabutan dilakukan karena judul surat edaran sebelumnya berpotensi menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

" Ketika di surat edaran pertama ada sebuah narasi di judul itu penghentian UHC. Ketika berbicara penghentian UHC, itu pastinya jaminan kesehatan nasional. Ketika memang melebihi 98 persen baru dapat predikat UHC," kata Arief.

" Mungkin ketika pembuatan judul dalam surat edaran ada sebuah pemahaman yang berbeda ketika dimasukkan ke dalam surat edaran seperti itu. Nah, itulah menjadi salah satu alternatif bagaimana kita mencabut atas surat edaran itu," jelasnya.

Ia menegaskan program UHC di Cianjur tetap berjalan.

"Jangan sampai nanti muncul di masyarakat bahwa di Cianjur sudah tidak memberlakukan lagi UHC. Sebetulnya itu kan sampai sekarang sudah berjalan," ujarnya.

Menurut Arief, penyesuaian kepesertaan harus dilakukan akibat keterbatasan anggaran yang berdampak pada pembayaran iuran, sehingga tingkat keaktifan peserta menurun.

" Ketika sekarang ada penyesuaian dalam situasi anggaran yang sedang tidak baik-baik saja, tapi tetap berjalan. Cuma tingkat keaktifannya akan menurun karena memang tidak terbayarkan," ungkapnya.

Pemkab Cianjur telah menganggarkan sekitar Rp249 miliar untuk program tersebut hingga September. Selama ini, sekitar 40 persen pembiayaan UHC ditopang bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, dukungan tersebut tidak terealisasi tahun ini.

" Ketika kondisi provinsi juga sedang tidak baik-baik saja, tidak mendapatkan alokasi bantuan seperti itu, akibatnya terjadi pengurangan atas kepesertaan," jelas Arief.
Foto: Dok. (DW SC) Ratusan massa DPC 234 Solidarity Community (234 SC) Kabupaten Cianjur bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan K.H. Abdullah bin Nuh KM 1, Nagrak, Kecamatan Cianjur

Sebagai langkah awal, Pemkab akan melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data agar kepesertaan lebih tepat sasaran.

" Solusi yang pertama dalam waktu dekat bagaimana kita merekon data, database yang menunjukkan sehingga nanti apa yang akan menjadi kepesertaan akan menjadi lebih tepat sasaran," katanya.

Ia menyebut masih ditemukan data peserta yang tidak valid, seperti peserta yang sudah meninggal dunia atau alamat yang tidak sesuai.

" Kan ada yang sudah meninggal, ada alamatnya yang berbeda. Karena data begitu banyak, menjadi pekerjaan pemerintah daerah untuk mensinergikan dan merekon data sehingga muncul data yang benar-benar sahih," imbuhnya.

Proses pemutakhiran akan dimaksimalkan dengan mengandalkan SDM di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

" Kalau kita sih pengen secepatnya, tapi menyangkut pekerjaan yang begitu banyak. Nanti tergantung sumber daya manusia yang ada di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk mengkrincing data itu," tuturnya.

"Jangan sampai yang miskin tidak mendapatkan, justru yang kaya mendapatkan," tegasnya.

Arief memastikan pencabutan SE Nomor 400.7/2/2026 tidak serta-merta mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS yang telah dinonaktifkan.

" Oh tidak," pungkasnya.

Reporter: DW
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desak Cabut SE Penghentian UHC, 234 SC dan SPSI Geruduk DPRD Cianjur

Trending Now

Iklan