BPN Bogor Digeledah, Sengketa Tanah 7.218 M² di Pancawati Mendesak Dibuka

suaracianjur.com
September 13, 2026 | 16:59 WIB Last Updated 2026-09-13T10:02:52Z
Foto: Dok. (AI Suara Cianjur) Penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai menjadi momentum untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi sengketa tanah seluas 7.218 meter persegi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin

SUARA CIANJUR | BOGOR - Penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai menjadi momentum untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi sengketa tanah seluas 7.218 meter persegi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum pemilik lahan, Jana Raharja, Iko Bambang Sukmara, S.H. Ia mengungkap adanya kejanggalan serius sejak awal proses penerbitan hak atas tanah tersebut.

Menurut Iko, kejanggalan itu meliputi dugaan pencatutan identitas, ketidaksesuaian data blok bidang tanah, hingga terbitnya sertifikat atas nama warga yang membantah pernah mengajukan permohonan.

" Jamaludin secara tertulis telah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan PRONA 2016 dan tidak pernah menguasai tanah yang kemudian tercantum dalam SHM No. 00965/NIB 00858 seluas ±7.218 m². Ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut sejak awal dikuasai dan digarap oleh Jana Raharja," terang Iko, pada konferensi pers, Minggu (13/9/2026).

Iko menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur administratif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

" Kami telah mengajukan permohonan pembatalan SHM kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," ujarnya.

Ia menekankan, perkara yang dialami kliennya tidak dapat direduksi sebagai sengketa perdata antarindividu. Penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri secara komprehensif asal-usul penerbitan sertifikat.

Fokus persoalan, kata dia, bukan terletak pada siapa pemegang sertifikat saat ini, melainkan pada cacat prosedural dalam proses penerbitannya.

" Pertanyaannya sederhana; Siapa yang mengajukan? Siapa yang menyerahkan dokumen? Siapa yang menggunakan identitas?
Apa isi warkahnya? Dan apakah subjek serta objek dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya?," ungkap Iko penuh tanya.

Iko meluruskan, pihaknya tidak menyamakan perkara di Pancawati dengan perkara PTSL yang tengah disidik Polda Metro Jaya. Namun, kesamaan pola dugaan ketidaksesuaian dokumen, subjek, objek, dan prosedur administrasi menjadi alasan kuat untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

" Kami tidak mengatakan perkara Pancawati sama dengan perkara PTSL yang sedang ditangani Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor membuka secara transparan warkah atau dokumen dasar penerbitan SHM tersebut dan meminta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

" Menyangkut perkara klien kami ini warkahnya harus dibuka.
Proses penerbitan harus diperiksa.
Pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Iko menambahkan, jika dalam penelusuran warkah ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

" Jika kemudian ditemukan unsur pidana, maka harus di proses secara hukum, Karena sertifikat bukanlah akhir dari pertanyaan hukum. Justru yang paling penting adalah membongkar bagaimana sertifikat itu bisa lahir," tandasnya.

Reporter: Heri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Bogor Digeledah, Sengketa Tanah 7.218 M² di Pancawati Mendesak Dibuka

Trending Now

Iklan