Oknum Amil Desa Galudra diduga langgar UU No 16. Tahun 2019, Begini Kata Kades dan Kepala KUA Cugenang

suaracianjur.com
Mei 21, 2024 | 22:43 WIB Last Updated 2024-05-21T15:49:48Z
Foto: Dok. Suara Cianjur. Sugandi Kepala Desa Galudra 

SUARA CIANJUR | CUGENANG - Perkawinan di bawah umur masih saja terjadi hingga saat ini. Padahal menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan. 

Mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga.

Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.

Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Kendati pernikahan sudah diatur ada saja oknum Amil berani ambil resiko menikahkan usia dibawah umur, entah apa yang menjadi pertimbangan oknum Amil tersebut.

Secara faktual, Amil adalah jabatan yang diemban oleh tokoh masyarakat setempat untuk membantu urusan pernikahan, pemulasaraan jenazah, penghimpunan dan pendistribusian zakat, serta kegiatan keagamaan lainnya di tingkat dusun/desa.

Kedudukan Amil di tengah masyarakat terbilang strategis, karena tugasnya meliputi peristiwa penting masyarakat, mulai dari kelahiran, pernikahan, hingga kematian.

Menilik strategisnya posisi Amil tersebut, maka tugasnya di bidang pernikahan diakui oleh Pemerintah melalui berbagai regulasi yang diterbitkan dengan sebutan (P3N) Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, kemudian diubah menjadi (P4) Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan, dan kembali lagi menjadi (P3N) Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

Sugandi Kades Galudra kepada awak media Suara Cianjur mengaku tidak tahu menahu Ikhwal peristiwa tersebut, bahkan Ia berkilah tidak mendapat pemberitahuan tentang pernikahan dibawah umur yang ada wilayah kerjanya.

"Terkait peristiwa yang sedang ramai diperbincangkan publik ini, betul mereka warga desa galudra tapi kaitan dengan pemberitahuan pernikahan secara administrasi tidak tercatat di desa, tentang peristiwa ini mungkin hanya Amil yang tahu," jelas Kades Galudra. Selasa, (21/5/2024).
Foto: Dok. Suara Cianjur. Kusmayadi Ketua KUA Kecamatan Cugenang 

Sambungnya, yang kita tahu Amil disini Ustad HMDN, kami bahkan sering menghimbau kepada masyarakat pernikahan dibawah usia itu mutlak tidak boleh, apapun alasan nya, apalagi melibatkan kapasitas Amil, masa Ia tidak tahu tentang aturan pernikahan.

"Apapun alasan nya Ia akan saya panggil, pertimbangan apa yang diambilnya hingga berani menikahkan anak dibawah umur, terus terang saja kami dimana tempat nya, tanggal berapa dilangsungkan pernikahan nya kami benar-benar tidak tahu," kilahnya.

Ia juga menjelaskan, kalau saya dengar pernikahan dibawah umur ini anak dari Alm.Pak JL yang tinggal di ke-ertean 01/03, tercatat secara administrasi betul dia itu baru 15 tahun, terkait hal ini saya akan mempelajarinya, umur segitu jelas tidak memiliki kartu tanda penduduk.

"Secepatnya kami akan tangani ini, kemungkinan ketua erte nya juga akan kami panggil, juga pihak keluarga pengantin," janjinya.

Terpisah, Kusmayadi Kepala KUA Kecamatan Cugenang menjelaskan, Ia berencana akan membimbing P3L yang ditugaskan Kepala Desa tersebut.

"Terkait Amil dan P3L sudah lama kami tidak mengeluarkan SK, dari Kementerian Agama hanya mengeluarkan surat tugas yang di rekomendasi MUI," tuturnya.

Ia juga menegaskan yang membuat surat tugas Amil adalah kepala desa, kemudian diajukan ke KUA.

"Kepala Desa harus menarik kembali surat tugas, karena KUA tidak mengeluarkan surat tugas maupun SK, yang namanya oknum harus bertanggung jawab, kepala desa harus bertindak kepada Amil," tukasnya.

"Yang boleh melaksanakan pernikahan itu penghulu, Ia bertugas untuk mencatat dan membantu pernikahan, dan persyaratan dari awal harus sesuai prosedur," bebernya.

Terakhir Ia mengaku baru pertama kali mendengar pelaksanaan pernikahan melibatkan anak dibawah umur.

"Bukan kewenangan kami memberhentikan oknum Amil, kapasitas nya ada di Kepala desa, karena dia yang mengeluarkan surat tugasnya," tandas Kepala KUA Kecamatan Cugenang.

(Indrayama)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Amil Desa Galudra diduga langgar UU No 16. Tahun 2019, Begini Kata Kades dan Kepala KUA Cugenang

Trending Now

Iklan