Pembentukan KMP Desa Cipanas, Ketua BPD: Haji Ajat Memenuhi Persyaratan Pimpin Koperasi

suaracianjur.com
Mei 27, 2025 | 18:00 WIB Last Updated 2025-05-27T11:08:03Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Penyerahan dokumen secara simbolis. Usai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Cipanas.

SUARA CIANJUR | CIPANAS - Pemerintah Indonesia memiliki target untuk membentuk 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Beberapa provinsi telah menunjukkan keseriusan dalam mencapai target ini, seperti:

Jawa Barat: Siap membumikan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa.

Jawa Tengah: Siap membentuk ribuan Koperasi Merah Putih untuk mendorong ekonomi desa dan kemandirian warga.

Jawa Timur: Sudah terbentuk 1.247 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pembentukan KMP dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme:

Mendirikan koperasi baru: Untuk desa tanpa koperasi.

Mengembangkan koperasi lama: Jika sudah ada koperasi aktif.

Revitalisasi koperasi: Untuk koperasi yang tidak aktif atau hampir bangkrut.

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi dan petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program ini, termasuk Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Di Cianjur Jawa Barat, media suara cianjur belum memiliki data yang pasti, sudah ada berapa KMP yang sudah terbentuk di desa- desa di wilayah Kabupaten Cianjur, namun beberapa desa sudah melakukan pembentukan, salah satu Desa Cipanas Kecamatan Cipanas.

" Alhamdulillah, Koperasi Merah Putih Desa Cipanas sudah berdiri. Pembentukan koperasi ini sudah melalui musyawarah BPD pada 16 Mei 2025 lalu, dan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Nanang Tri Cahyono Ketua BPD Cipanas, Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa kepengurusan koperasi dipilih secara demokratis dalam musyawarah yang dihadiri sekitar 200 orang, terdiri dari undangan dan masyarakat umum. Tanpa intervensi dari pihak manapun, peserta musyawarah memilih Haji Ajat sebagai ketua koperasi, beserta jajaran pengurus lainnya.

" Saat musyawarah, kami membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua dan pengurus. Ada 6 calon yang bersedia, dan terpilihlah Haji Ajat," jelas Nanang.
Foto: Dok. (Indra/SC) Ketua BPD Cipanas saat di wawancarai awak media suara cianjur.

Proses pemilihan pun dilakukan secara transparan. Pimpinan rapat yang terdiri dari tokoh masyarakat dan BPD menyampaikan syarat-syarat calon ketua, antara lain warga Desa Cipanas yang dibuktikan dengan adminduk, serta bukan pejabat pemerintah desa atau anggota BPD. Selain itu, calon ketua juga harus memiliki pengetahuan tentang koperasi.

" Haji Ajat memenuhi semua persyaratan. Beliau adalah seorang sarjana S1, pensiunan pegawai Istana Kepresidenan Cipanas, dan berpengalaman sebagai ketua koperasi di lingkungan Istana Presiden Cipanas," imbuh Nanang.

Saat pembentukan, Koperasi Merah Putih Cipanas juga didampingi oleh pendamping dari Dinas Koperasi. Saat ini, pengurus koperasi telah menyampaikan laporan dan persyaratan pendirian ke Dinas Koperasi.

"Saat ini, Koperasi Merah Putih Cipanas sedang dalam proses perekrutan anggota. Kami mengajak seluruh warga Desa Cipanas untuk bergabung menjadi anggota koperasi," ajak Nanang.

Nanang berharap, Koperasi Merah Putih Cipanas dapat menjaga stabilitas dan meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Cipanas. Dengan adanya koperasi ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraannya.

" Saya sebagai Ketua BPD Desa Cipanas, berharap Koperasi Merah Putih ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Cipanas," pungkas Nanang.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Presiden Prabowo Subianto mendukung pembentukan 80.000 koperasi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Tujuan Program:

- Meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi desa
- Memberdayakan masyarakat desa melalui koperasi
- Mengurangi ketergantungan pada pihak luar dalam distribusi pangan dan pemasaran hasil bumi

Manfaat Program:

- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan desa
- Menyediakan akses keuangan yang lebih mudah dan adil bagi masyarakat desa

Kritik dan Kekhawatiran:

- Beberapa pihak khawatir program ini akan menjadi beban administratif baru bagi desa
- Kekurangan sumber daya manusia di desa untuk mengelola koperasi secara efektif
- Potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada

Reaksi Akademisi:

- Beberapa akademisi menilai program ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa dan prinsip koperasi
- Khawatir program ini akan melemahkan kedaulatan desa dan mengarah pada kepentingan korporasi bukan masyarakat desa.

Indra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembentukan KMP Desa Cipanas, Ketua BPD: Haji Ajat Memenuhi Persyaratan Pimpin Koperasi

Trending Now

Iklan