Korban Pemakaian Data Pribadi di SMP PGRI 2 Cianjur Tempuh Jalur Hukum

suaracianjur.com
April 27, 2026 | 14:09 WIB Last Updated 2026-04-27T07:11:46Z
Foto: Dok.(Gus/Joy) Gedung sekolah SMP PGRI 2 Cianjur 

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Permasalahan dugaan pemakaian data pribadi tanpa izin, hingga mencuatnya isu peserta didik fiktif di satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 2 Cianjur memasuki babak baru, kini, para orang menunjuk Iko Bambang Sukmara, S.H., sebagai Kuasa Hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Kasus yang sempat mencuat ke publik sejak Senin, 23 Februari 2026, di awali dengan ditemukannya data beberapa anak yang tercatat di aplikasi besutan Kemendikbud (Sipintar) sebagai penerima manfaat PIP di SMP PGRI 2 Cianjur, padahal kedua orang tuanya mengaku tidak pernah mendaftarkan, bahkan anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMP lain.

Seperti yang disampaikan Iko Bambang Sukmara, S.H., selaku Kuasa Hukum korban dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin. Ia menjelaskan bahwa anak kliennya tidak pernah di daftarkan.

" Anak klien saya tidak pernah didaftarkan, dan tidak pernah menempuh pendidikan di SMP PGRI 2 Cianjur, namun anehnya berdasarkan data resmi di aplikasi sipintar, nama anak klien saya tercatat sebagai peserta didik, sekaligus tercatat sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019," jelas Iko, Senin (27/4/2026).

" Klien saya tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan data pribadi anak untuk kepentingan apapun di SMP PGRI 2 Cianjur," tandasnya.

Ia juga mengatakan terdapat pengakuan dari pihak sekolah terkait adanya pendaftaran sejumlah siswa tanpa mekanisme yang sah.

" Tindakan tersebut merupakan bentuk penggunaan data pribadi tanpa hak, dengan memanipulasi data pendidikan, serta dugaan penyalahgunaan program bantuan Pemerintah," ungkapnya.

Lebih lanjut Iko mengatakan, dalam kasus tersebut muncul dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan.

" Perbuatan mereka diduga melanggar UU no 1 tahun 2023 terkait pemalsuan atau manipulasi data atau dokumen, serta perbuatan memasukan data tidak benar dalam dokumen resmi, dan UU tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001," katanya.

Terakhir Iko menyinggung soal pemeriksaan di Inspektorat terhadap pimpinan di SMP PGRI 2 Cianjur.

" Pemeriksaan di Inspektorat itu memang ranahnya mereka, pemeriksaan di internal mereka, tapi yang di perkarakan oleh kami bukan dari segi administrasi, tapi dugaan perbuatan melawan hukumnya," bebernya.

Sebelumnya, pada Senin, 23 Februari 2026. IK (Inisial -red) salah satu orang tua korban penggunaan data pribadi tanpa izin, mengaku sangat heran data anaknya ada di SMP 2 PGRI Cianjur.

" Kok bisa data anak saya tercatat di SMP PGRI 2 Cianjur, padahal kami tidak pernah mendaftarkan, padahal anak saya di daftarkan, dan mengikuti kegiatan belajar mengajarnya di SMP Swasta lain," jelasnya.

" Saya tegaskan sekali lagi tidak pernah mendaftarkan anak saya di SMP PGRI 2 Cianjur, anak saya mendaftar, belajar hingga lulus di SMP lain," tandasnya.

Sementara itu, Kepala SMP PGRI 2 Cianjur Dra. Eti Kusmiati menanggapi isu tersebut yang bersangkutan angkat suara:

" Saya sudah dipanggil Irda untuk menjalani pemeriksaan masalah ini," singkatnya.

Senada dengan Kepala SMP PGRI 2 Cianjur, Irfan Sopandi selaku Kabid SMP di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur dihubungi awak media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, terkait isu tersebut mengatakan hal serupa.

" Alhamdulillah kang sudah ditindaklanjuti sedang diperiksa oleh Irda," singkatnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, SH, MH, CGCAE., dikonfirmasi awak media melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp secara singkat mengatakan:

" Iya lg ada proses pemeriksaan, hasilnya blm dpt disampaikan karena msh dlm proses, cobi secara teknis langsung dgn irban nya," tulis Endan.

Gus/Joy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Pemakaian Data Pribadi di SMP PGRI 2 Cianjur Tempuh Jalur Hukum

Trending Now

Iklan