SUARA CIANJUR | CIANJUR - Tidak terima nama anaknya dicatut SMP IT Daar El Mumtaaz, Siti Aminah dan Encep selaku orang tua dari Muhammad Iqbal Wahyudin menunjuk Iko Bambang Sukmara, S.H., sebagai Kuasa Hukumnya untuk menyelesaikan perkara dugaan pemakaian data pribadi tanpa izin.
Kepada awak media, Iko Bambang Sukmara, S.H., selaku Kuasa Hukum mengatakan, bahwa kliennya dari Selasa, 3 Februari 2026 mempermasalahkan data pribadi anaknya yang dipakai SMP IT Daar El Mumtaaz.
" Klien kami sejak Selasa, 3 Februari 2026 memperjuangkan hak anaknya, karena data pribadinya diduga dipakai oleh SMP IT Daar El Mumtaaz, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan," terang Iko, Senin (27/4/2026).
Bagaimana orang tua bisa mengetahui data anaknya diduga dipakai oleh SMP IT Daar El Mumtaaz? tanya awak media.
" Klien saya ini mengecek data penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) di aplikasi sipintar, mereka kaget melihat nama Iqbal tercatat sebagai penerima manfaat, tahun anggaran 2024 hingga 2025 di satuan pendidikan SMP IT Daar El Mumtaaz, padahal klien kami tidak pernah mendaftarkan anaknya," jawabnya.
Sambung Iko: " Bagaimana bisa melanjutkan ke SMP, sekolah dasar saja hanya sampai kelas 5,".
Kasus ini mencuat ke publik sejak 3 Februari 2026, apakah dalam rentang waktu 3 bulan ini ada pihak sekolah yang datang ke rumah klien anda? Kejar awak media.
" Menurut keterangan klien kami, ada pihak yang mengaku dari SMP Daar El Mumtaaz datang ke rumah klien kami, mereka hanya membahas terkait PIPnya, bahkan mereka menyarankan klien kami untuk mencairkan dana bantuan pendidikan tersebut di Bank, dan tawaran tersebut ditolak klien kami, karena itu bukan hak anaknya, klien kami hanya mempertanyakan kenapa nama anaknya tercatat sebagai penerima manfaat PIP di SMP Daar El Mumtaaz," jawab Iko.
Iko menambahkan: " Selama 3 bulan ini klien kami masih menunggu penjelasan dari SMP IT Daar El Mumtaaz, kenapa nama anaknya tercatat sebagai peserta didik," ujarnya.
Upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan Kuasa Hukum untuk menyelesaikan permasalahan klien, yang diduga nama anaknya dicatut SMP IT Daar El Mumtaaz? tanya awak media.
" Pada hari Selasa, 10 April 2026, kami melayangkan surat somasi, yang ditujukan kepada Kepala SMP IT Daar El Mumtaaz, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, tapi, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, hingga klien kami mendapatkan keadilan," jawabnya.
Disinggung awak media mengenai dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin hingga muncul peserta didik fiktif yang tercatat di aplikasi sipintar sebagai menerima bantuan PIP, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Inspektorat, menurut Iko itu hal lumrah di birokrasi dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di internal mereka.
" Ya itu kewenangan nya Inspektorat, dan itu lumrah dalam sebuah birokrasi, itu untuk menyelesaikan permasalahan di internal mereka, tapi nyambung tidak dengan keadilan yang diharapkan korban," jelasnya.
Terpisah, Irvan selaku Kepala SMP IT Daar El Mumtaaz dihubungi awak media melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp ia memberi keterangan singkat.
" Kami akan menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat," tulusnya singkat.
Hal senada juga disampaikan Irfan Sopandi selaku Kabid SMP di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur, ia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani Irda.
" Alhamdulillah kang sudah ditindaklanjuti sedang diperiksa oleh Irda," tulisnya.
Goes/Joy