SUARA CIANJUR | CIPANAS - Sengketa lahan di area Hotel Yasmin, Cipanas, memasuki babak baru. Advokat Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., M.H., CFLS, CLA, ALC, CMK, turun tangan untuk meluruskan permasalahan antara PT Surya Eden Utama (SEU) selaku pemilik lama dengan PT Haji Putra Indonesia (HPI) yang kini mengelola Hotel Yasmin.
Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa akar masalah bermula dari klaim-klaim yang diajukan oleh kedua belah pihak. Ia menyayangkan kurang optimalnya kinerja pengacara yang sebelumnya ditunjuk oleh Rudi Supanji dari PT SEU, sehingga terjadi miskomunikasi. Kehadirannya bersama tim, bertujuan untuk menjernihkan persoalan ini.
" Tanah itu tidak boleh mengambil tanah orang. Harus sesuai dengan pakemnya, harus sesuai dengan gambar ukur BPN," tegas Firdaus usai pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Firdaus menyoroti keberadaan fasilitas umum di area tersebut yang masuk ke dalam lahan PT SEU. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan, fasilitas umum seperti itu seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Ia berjanji akan membahas hal ini dengan kliennya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Mengenai 35 sertifikat yang sebelumnya menjadi sengketa, Firdaus mengakui bahwa pengadilan telah memenangkan pihak Ehsam Zubaidi. Namun, tim kuasa hukumnya sedang memproses dugaan pemalsuan akta autentik yang diduga melibatkan notaris dan Ehsam Zubaidi. Mereka menduga adanya penyisipan keterangan palsu dalam akta jual beli terkait status tanah yang saat itu masih dalam sengketa di pengadilan.
Ehsam Omar Mohamad Zubaidi pemilik PT Haji Putra Indonesia (HPI) investor yang telah 25 tahun berinvestasi di Indonesia, menjelaskan bahwa ia membeli bekas Hotel Yasmin dari Bank Victoria dua tahun lalu. Saat ini, ia tengah melakukan renovasi dan berencana merekrut 200-250 karyawan.
Ehsam mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Rudi Supanji sebelum membeli aset tersebut. Ia bahkan menawarkan Rudi untuk membeli kembali aset tersebut jika berminat. Namun, karena tidak ada kesepakatan, bank akhirnya menjual aset tersebut kepadanya.
"Dia cari alasan apapun untuk cari masalah. Dia bilang ada fasilitas umum masih punya haknya dia," ungkap Ehsam.
Ehsam menjelaskan bahwa lahan fasilitas umum seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyayangkan sikap Rudi Supanji yang menolak ajakan untuk duduk bersama mencari solusi.
Mengenai 35 sertifikat yang menjadi sengketa, Ehsam menegaskan bahwa ia telah memenangkan perkara tersebut di empat pengadilan. Ia juga mengklaim bahwa transaksi yang ia lakukan telah diperiksa dan dinyatakan clear.
Ehsam juga menyoroti terkait jalan di area hotel yang lebarnya 15 meter, dimana 5 meter diantaranya diambil dari tanah miliknya. Ia menegaskan bahwa meskipun itu digunakan sebagai fasilitas umum, ia memiliki hak untuk mengelolanya karena ia memiliki 65% kavling di area tersebut.
Saat ini, pihak BPN Kabupaten Cianjur telah melakukan pengukuran dan penetapan patok sementara untuk menentukan batas lahan yang sebenarnya. Proses ini diharapkan dapat segera menyelesaikan sengketa yang berkepanjangan ini.
(Indra)