Foto: Dok. (Net) Carut Marut Pengelolaan PIP di SDN Benda- Mande: Janji Manis Inspektorat dan Tanggapan Datar Kabid SD. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Perjuangan puluhan orang tua penerima manfaat di Satuan Pendidikan SDN Benda- Kecamatan Mande seakan menemui kebuntuan, bagaimana tidak ketika para pemangku kebijakan yang diharapkan para orang tua murid dapat menyelesaikan permasalahan, malah lebih banyak membantah daripada mendengarkan. Mereka para pemangku kebijakan sudah terbiasa dan nyaman menerima laporan satu arah dari bawahannya. Sabtu (30/8/2025).
Mencari keadilan ditengah carut marut pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dirasa sangat sulit bagi orang tua penerima manfaat, sistem pengelolaan PIP yang sejatinya sederhana dan mudah, dibikin ruwet oleh oknum, terutama dalam soal otentifikasi buku rekening simpel di Bank Himbara.
Orang tua penerima manfaat datang ke Bank Himbara, semua persyaratan mereka tempuh, tujuannya cuma satu, mencari tahu melalui sistem, siapa yang telah mencairkan hak anaknya?. Namun untuk mendapatkan sesuatu yang hak dan legal tersebut sulitnya setengah mati.
Berikut hasil wawancara awak media suara cianjur dengan Arifin. Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Kabupaten Cianjur.
Diawali dengan awak media menyampaikan duduk perkara permasalahan carut marut pengelolaan PIP di Satuan Pendidikan SDN Benda.
" Pada prinsipnya begini, saya kepala bidang SD, barusan melalui Kordik, kembalikan hak penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang ada, karena permasalahan di SDN Benda Kepseknya sudah pensiun, maka diupayakan harus berkomunikasi langsung dengan mantan kepsek tersebut, untuk mendapatkan keterangan, kaitan dengan uang PIP, apakah dipakai pribadi, atau lain-lainnya, dan itu harus ada kejelasan," terang Arifin, Kamis (28/8/2025).
" Kalaupun dipergunakan diluar kepentingan pribadi, yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab, karena itu diluar hak penerima manfaat," Imbuhnya.
Pihaknya melalui Kordik Mande berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
" Mudah- mudahan 2 mingguan, Kordik akan menyelesaikannya," ucapnya.
Artinya, apakah semua hak penerima manfaat PIP akan disalurkan seluruhnya?, kejar awak media.
" Tidak boleh mengurangi hak penerima manfaat, kecuali kalau penerima manfaatnya bijak?," jawabnya.
Selanjutnya, awak media menjelaskan kesulitan orang tua penerima manfaat dalam mengakses perbank kan, terutama dalam hal otentifikasi, mencari tahu siapa yang mencairkan hak anaknya di Bank BRI?, serta meminta riwayat transaksi, dengan berbagai macam alasan klasik, ujungnya para orang tua penerima manfaat gagal mendapatkan apa yang diinginkan nya di Bank Himbara, apakah dengan kendala seperti itu pihak Disdikpora bisa membantu memfasilitasi keinginan orang tua penerima manfaat? tanya awak media.
" Itu kan PIPnya aspirasi ya? bukan PIP reguler ya?," jawab Arifin bertanya balik kepada awak media.
Hasil penelusuran kami dilapangan. Apa yang terjadi di SDN Benda itu kompleksitas permasalahannya banyak, yang dituntut oleh penerima manfaat bukan hanya PIP aspirasi saja, reguler pun banyak, bahkan hingga aksi intimidasi dari oknum pendidik pun ada, cuman memang mantan kepsek berupaya menggiring opini seakan akan permasalahan PIP di SDN Benda cuma PIP aspirasi tahun 2022.
" Ya itumah kan...kieu we, untuk menggali data, apakah itu PIP aspirasi ataupun reguler bisa dilihat dalam sistem, semua bisa melihat di data kementerian, semua bisa membuka," potong Arifin.
" Kaitan dengan Bank, itu kan urusan privasi Bank, ada tahapan- tahapan yang harus di tempuh, itukan diajukan oleh orang tua, atau wakil dari orang tua, pasti dilayani," terangnya.
Selanjutnya awak media menjelaskan kembali maksud arah pembicaraan nya, apa yang disampaikan oleh media, adalah hasil penelusuran silang, baik itu keluhan dari penerima manfaat maupun dari pihak sekolah, agar muncul titik temu, masyarakat datang ke bank BRI sudah sesuai SOP perbank kan, justru publik jadi bertanya-tanya ada apa dengan pihak sekolah dan pihak Bank jika kemudian ada masyarakat yang datang ke Bank, sudah sesuai ketentuan dan SOP, tapi kemudian balik dengan tangan hampa?.
" Saya ngak bisa komentar berkaitan dengan bank, itu kapasitasnya Bank, saya belum memahami SOP yang sebenarnya, jadi pada prinsipnya saran dari kami, tetap aja ada upaya, komunikasikan dengan baik, kalaupun teman-teman media ada ketidak puasan tinggal bertanya kepada pihak bank, kan bisa dinaikkan dalam berita," tuturnya.
Keinginan masyarakat itu berharap ada bantuan dari pihak Disdikpora memfasilitasi dan mempermudah mengakses informasi dari pihak Bank? ujar awak media menyampaikan harapan orang tua penerima manfaat.
" Tapi, kami sudah sering menyampaikan, termasuk di Mande, bahkan banyak yang sudah dikabulkan, memberikan masukan, yang penting kan tadi, etika dan sebagainya dipakai, kemudian bersama pihak sekolah, diajukan permohonan, karena wakil Disdik dilapangan itu sekolah, jika begitu saya kira akan bisa dilayani, contohnya di Warungkondang, yang penting itu tadi, tahapan dan etika di pakai," jelas Arifin.
Apa yang disampaikan oleh Kabid SD itu benar, orang tua penerima manfaat dan kontrol sosial sepakat dan setuju dengan apa yang disampaikan Kabid SD, cuman itu tadi cobalah belajar mendengarkan, dengarkan Keluhan penerima manfaat melalui awak media, perbanyak mendengarkan jangan dikit dikit membantah, apa yang dilakukan oleh penerima manfaat sudah sesuai dengan SOP dan etika, seperti yang terjadi di salah satu satuan pendidikan tingkat SMP di Mande, mereka sendiri yang meminta kita untuk datang bersama ke Bank Himbara untuk mencari kebenaran, tapi mereka sendiri yang tidak datang?. Etika, adab dan sebagainya sudah mereka lakukan.
" Sebenarnya begini, siapapun bisa, dan tinggal bilang tolong dibantu permasalahan kami, selesai. Bisa aja tidak usah bareng dengan kawan media," ucap Arifin.
Selanjutnya, awak media mencoba menjelaskan apa yang terjadi dilapangan kepada Kabid SD, justru pihak sekolah yang pada saat itu meminta orang tua penerima manfaat, dan kontrol sosial untuk sama sama datang ke BRI mencari kebenaran. Mereka yang meminta kami!.
" Iya faham, kalau teman-teman beritikad baik tidak usah banyak cingcong, tinggal datang ke bank, sampaikan permasalahannya, bisa dibantu tidak, tapi saya sudah tekankan kepada Kordik tolong selesaikan hak penerima manfaat yang belum tersampaikan," tandasnya.
Masih dihari yang sama, Kamis, 28 Agustus 2025, awak media juga menyampaikan permasalahan carut marut pengelolaan PIP di SDN Benda kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.
" Akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku," ucap Endan Hamdani Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, pada Kamis (28/8/2025).
(Goesta/Rafli)