Dirga Rimbawan Sebut BPD dan Perangkat Desa tidak boleh Menjadi Pengurus BUMDes dan Pengelola Dana Ketapang

suaracianjur.com
Agustus 09, 2025 | 12:50 WIB Last Updated 2025-08-09T05:53:56Z
Foto: Dok. (Joey/SC) Kantor DPMD Kabupaten Cianjur, Dirga Rimbawan Sebut BPD dan Perangkat Desa tidak boleh Menjadi Pengurus BUMDes dan Pengelola Dana Ketapang.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dirga Rimbawan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan BUMDes dan pengelolaan dana ketahanan pangan desa. Sabtu (9/8/2025).

Menurut dia BUMDes merupakan lembaga penting dalam upaya membangun desa yang mandiri, melalui pengembangan potensi ekonomi lokal dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. 

" BUMDes tidak boleh diisi oleh orang BPD dan Perangkat Desa, kinerja BPD untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk didalamnya BUMDes," terangnya Senin (4/8/2025).

" Memang sejauh ini belum ada sanksi buat Buat BPD maupun Perangkat Desa yang turut serta mengelola BUMDes dan Ketahanan Pangan," jelasnya.

Dirga menambahkan. Kendati demikian BPD atau Perangkat Desa harus mengundurkan diri dan memilih satu jabatan, artinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Jika kemudian didapati ada yang melanggar, lalu apa sanksi hukumnya? tanya awak media.

" Untuk saat ini tidak ada sanksi hanya harus diganti, kalo sanksi secara pasti seperti di pp 11 itu tidak ada aturan yang menjelaskan apabila dari perangkat desa tau BPD tidak ada sanksi tetapi harus diganti. Kecuali nanti pas ketika dia jadi pengurus ada penyelewengan itu beda lagi cuman kalau dari sanksi pp 11 itu misalkan si Direktur dari perangkat desa harus diganti," pungkasnya.

(Joy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirga Rimbawan Sebut BPD dan Perangkat Desa tidak boleh Menjadi Pengurus BUMDes dan Pengelola Dana Ketapang

Trending Now

Iklan