SUARA CIANJUR | CIPANAS - Bayang-bayang eksekusi yang mengancam Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Kampung Tegalega, RT 03 RW 13 Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, mulai menemukan titik terang. Langkah cepat Gubernur Jawa Barat yang turun tangan langsung memfasilitasi pertemuan antara pihak gereja dan perbankan menjadi sinyal kuat penyelamatan rumah ibadah yang telah berdiri puluhan tahun.
Kepala Desa Palasari, HM Ridwan, SH,. Senin 11 Agustus 2025, saat di wawancara media menyebut momen penting itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025). Dalam pertemuan yang difasilitasi tim (KDM) Gubernur Jabar, pihak GKAI yang diwakili Pendeta Parhimpunan Simatupang duduk bersama membahas solusi atas utang-piutang dengan BPR Car—utang yang menjadi akar masalah hingga memicu rencana eksekusi lahan gereja.
Menurut Ridwan, sejak awal ia menolak rencana eksekusi tanpa mediasi yang jelas.
“Saya tegaskan kepada Ketua Pengadilan, ini bukan tanah biasa—di atasnya berdiri rumah ibadah yang menjadi bagian dari sejarah dan kehidupan warga. Harus ada pertemuan dan kesepakatan dulu sebelum langkah hukum diambil,” ucapnya.
Ridwan menceritakan, Pendeta Simatupang secara langsung memintanya untuk memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur. Berbekal jaringan yang dimilikinya, ia menghubungkan pihak gereja dengan KDM. Hasilnya, Gubernur Jawa Barat tidak hanya memberikan dukungan penuh, tetapi juga menggandeng jejaring pengusaha non-muslim untuk membantu mencari jalan keluar.
“Pak Gubernur bilang, daripada membangun gereja baru, lebih baik mempertahankan yang sudah ada. Ini bentuk kepemimpinan yang berpihak pada warganya tanpa memandang latar belakang agama,” kata Ridwan.
Meski begitu, Ridwan tak menutup kritik terhadap pihak perbankan. Ia menilai, bank—baik swasta maupun BUMN—seharusnya lebih selektif menerima aset rumah ibadah sebagai jaminan.
“Jangan sampai ada wanprestasi yang akhirnya membuat rumah ibadah terancam dieksekusi. Ini bukan sekadar aset ekonomi, tapi juga simbol kerukunan dan nilai sakral yang harus dihormati,” tegasnya.
Ridwan berharap, langkah Gubernur Jawa Barat ini bisa menjadi contoh penyelesaian sengketa rumah ibadah di wilayah lain. Baginya, keberadaan GKAI Palasari bukan hanya milik jemaat, tapi juga bagian dari identitas dan harmoni masyarakat Desa Palasari.
(Indra)