Foto: Dok. (Indra/SC) Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Cianjur, Yajid Ahma. Saat di wawancarai awak media usai menggelar sosialisasi pembinaan disiplin ASN di Sangga Buana Resort Convention dan Hotel- Pacet. |
SUARA CIANJUR | PACET - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tidak hanya sekedar memahami aturan disiplin di atas kertas, tetapi juga menginternalisasikannya dalam keseharian. Disiplin itu bukan hanya soal hukuman, melainkan soal etika dan integritas sebagai pelayan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur melalui Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja. Yajid Ahma. Usai menggelar sosialisasi pembinaan disiplin ASN di Sangga Buana Resort Convention dan Hotel- Pacet.
" Sosialisasi ini menekankan aturan disiplin ASN sesuai regulasi terbaru, yakni: PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Perbup Cianjur Nomor 81 Tahun 2023 yang mengatur khusus bagi P3K." urai Yajid, Kamis (25/9/2025).
Dalam sosialisasi, materi apa yang menjadi topik bahasan utamanya? tanya awak media.
" Yang ke- 1. Jenis cuti bagi PNS, CPNS, dan P3K beserta mekanismenya. 2. Izin perkawinan dan perceraian, di mana setiap ASN wajib mengantongi izin dari atasan langsung. Prosesnya mencakup pemanggilan, BAP, hingga mediasi tertutup sebelum izin diterbitkan. 3. Sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan, bagi ASN yang melanggar, termasuk kasus bolos kerja, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana," bebernya menjawab pertanyaan awak media.
Acara ini diikuti 45 peserta, terdiri dari perwakilan kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Cianjur, pengurus K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dari 32 kecamatan, Ketua MKKS, serta unsur Dinas Pendidikan.
Lanjut Yajid: “ Atasan langsung adalah pihak paling bertanggung jawab dalam pembinaan disiplin ASN. Dari kepala sekolah hingga pejabat dinas, mereka wajib mengawal dan memberi contoh,” tegas Yajid.
Lebih lanjut Yajid mengungkapkan. BKPSDM Cianjur mencatat sedikitnya 10 kasus pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2024. Mayoritas kasus disebabkan ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah, disusul penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum pidana.
Sanksi berat hanya bisa diputuskan oleh Tim Ad Hoc BKPSDM yang melibatkan unsur pengawas, pejabat kepegawaian, dan atasan langsung.
" Kegiatan ini digelar untuk memastikan setiap kepala sekolah mampu menjadi agen pengawas kedisiplinan di unit kerja masing-masing. Setelah sosialisasi, para peserta diminta menindaklanjuti dengan edukasi internal di sekolah maupun wilayah rayon mereka," pintanya.
“Harapan kami, ASN tidak hanya memahami aturan disiplin di atas kertas, tetapi juga menginternalisasikannya dalam keseharian. Disiplin itu bukan hanya soal hukuman, melainkan soal etika dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” harapnya.
(Indra)