Terkendala Administrasi, Ratusan Sertipikat PTSL Warga Cipendawa Tertahan, Tim Ajudikasi: Jangan Mengalih Fungsikan Lahan Sembarangan

suaracianjur.com
September 25, 2025 | 13:21 WIB Last Updated 2025-09-25T06:27:40Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Warga desa cipendawa yang mengikuti program PTSL dikumpulkan di ruangan aula desa untuk menerima sertipikat tanah.

SUARA CIANJUR | PACET - ATR/BPN melalui Wakil Ketua Tim PTSL, Ahmad Saifudin, membagikan ribuan sertipikat tanah yang didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet.

Namun masih menyisakan ratusan sertipikat tanah yang masih tertahan karena terkendala masalah administrasi. Pihak BPN Cianjur pada kesempatan tersebut tidak hanya membagikan sertipikat tanah produk PTSL, juga mengingatkan masyarakat Desa Cipendawa tentang resiko sengketa pertanahan.

“ Dengan partisipasi aktif warga, ribuan bidang tanah kini sudah dilegalkan.Tinggal sekitar 220 sertifikat yang masih harus dilengkapi. Kami dorong agar segera selesai, supaya seluruh warga mendapat kepastian hukum,” tegas Ahmad, Kamis (25/9/2025).

" Dari total 2.385 bidang tanah yang didaftarkan, sebanyak 2.165 sertifikat berhasil diserahkan. Pada momen kali ini, 456 sertifikat kembali dibagikan, sementara sekitar 120 bidang tanah masih tertahan akibat persoalan administrasi," terangnya.

Selanjutnya ia mengingatkan warga desa cipendawa tentang resiko sengketa pertanahan.

" Legalitas tanah bukan berarti pemilik bebas dari tanggung jawab. BPN mewajibkan warga menjaga batas tanah mereka secara jelas, termasuk memasang tanda batas bersama tetangga," katanya.

Lanjut Ahmad: “ Kalau batas tidak jelas, risiko sengketa akan muncul di kemudian hari. Apalagi untuk lahan kosong, jangan sampai jadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya mengingatkan.

Tak hanya itu, Ahmad juga menggarisbawahi larangan membiarkan lahan pertanian terbengkalai atau dialihfungsikan sembarangan.

“ Tanah memiliki fungsi sosial. Kalau dibiarkan atau dialihkan tanpa aturan, dampaknya bisa serius, bukan hanya bagi pemilik, tapi juga bagi ketahanan pangan kita,” katanya.

Dilokasi yang sama, E. Junaedi Sekretaris Desa Cipendawa ikut buka suara.

" Warga kami setelah menerima sertipikat tanah merasa lega, karena momen seperti ini yang mereka tunggu- tunggu, kini bidang tanah mereka sudah memiliki kepastian hukum yang jelas," kata Junaedi.

" Kami berharap sisanya bisa segera diselesaikan, agar tidak ada keresahan di masyarakat,” pintanya.

Terpisah, Agus Setiawan aktivis pertanahan dan tataruang dari Agraria Institute Bidang Sengketa Tanah, menyoroti program PTSL yang kerap memunculkan permasalahan pertanahan.

" Program PTSL selama ini digadang- gadang sebagai solusi untuk meminimalisasi konflik agraria. Namun kenyataannya, di berbagai daerah sengketa tanah masih menjadi “bom waktu” akibat lemahnya kesadaran menjaga batas, praktik mafia tanah yang licin, hingga alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri atau perumahan," ungkapnya.

" Momentum penyerahan sertipikat menjadi alarm bagi pemerintah pusat maupun daerah, legalisasi tanah harus dibarengi dengan pengawasan dan edukasi masyarakat. Tanpa itu, sertipikat hanya akan menjadi kertas legalitas tanpa perlindungan nyata dari ancaman konflik," tandasnya.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkendala Administrasi, Ratusan Sertipikat PTSL Warga Cipendawa Tertahan, Tim Ajudikasi: Jangan Mengalih Fungsikan Lahan Sembarangan

Trending Now

Iklan