Polemik Lahan Parkir Cibodas, Warga Tuntut Tata Kelola Transparan

suaracianjur.com
September 30, 2025 | 15:59 WIB Last Updated 2025-09-30T09:06:26Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Kepala desa Cimacan Kecamatan Pacet Deden Ismail, ST,.M.IP.

SUARA CIANJUR | CIPANAS RAYA – Polemik pengelolaan lahan parkir di kawasan wisata Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kembali memanas. Setelah sekian lama dikelola pihak ketiga, kini pemerintah daerah resmi memutus kontrak kerja sama per 28 September 2025. Keputusan ini memicu sorotan publik karena menyangkut retribusi wisata, Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga nasib pedagang lokal.

Masalah peralihan pengelolaan parkir di Taman Wisata Cibodas ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya di Cianjur tapi juga secara nasional. Publik menunggu, apakah kebijakan baru nanti benar-benar memberi keadilan bagi pedagang dan masyarakat, sekaligus mendongkrak PAD daerah. Disisi lain publik pun bertanya- tanya? apa penyebab terjadinya pemutusan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga?.

Dikonfirmasi awak media suara cianjur Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail, ST., M.IP, angkat suara, menurutnya penghentian sementara retribusi dilakukan selama 1–3 bulan ke depan sambil menunggu perbaikan regulasi. 

Hal itu disampaikan Deden setelah dirinya menghadiri rapat bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Cianjur yang juga dihadiri Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

“Kesepakatan kemarin, retribusi dihentikan sementara. Sambil menunggu regulasi baru, desa bersama masyarakat akan menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan secara mandiri,” ujar Deden saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Deden menambahkan, keputusan penghentian sementara justru disambut positif warga. Banyak pedagang menilai beban pungutan yang sebelumnya berlaku cukup memberatkan. 

"Dengan kebijakan baru ini, mereka berharap jumlah pengunjung ke Cibodas kembali meningkat, sehingga ekonomi lokal ikut terdongkrak," jelasnya.

Tambah Deden, kalau pengunjung ramai lagi, otomatis pedagang terbantu. PAD juga bisa ikut meningkat ke depan. Intinya kami ingin tata kelola yang lebih adil dan jelas.

Di sisi lain, hilangnya pihak ketiga membuat isu kebersihan kawasan jadi perhatian. Deden menyebut, untuk sementara para pedagang dan pelaku jasa wisata akan bergotong royong menjaga lingkungan.

“Ini kebutuhan mendesak. Kalau tidak dikelola, kebersihan bisa terbengkalai. Kami dorong inisiatif mandiri dulu sambil menunggu regulasi resmi,” katanya.

Isu krusial lainnya adalah tuntutan masyarakat agar sistem retribusi di Cibodas ke depan dilakukan satu pintu dan dikelola secara transparan. Mereka juga mendorong agar pengelolaan bisa dikembalikan ke Desa Cimacan, bukan lagi oleh pihak ketiga.

Meski demikian, Kepala Desa Cimacan menegaskan perlunya regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan masalah baru. 

“Siapa pun nanti pengelolanya, yang penting jangan merugikan pedagang dan tetap memberikan kontribusi bagi PAD daerah,” ucap Deden.

Deden mengingatkan, pengelolaan parkir Cibodas pernah mencatatkan capaian besar. Pada 2019, ketika dikelola dengan sistem satu atap bersama LIPI, PAD yang masuk dilaporkan menembus Rp5,9 miliar.

“Artinya potensi ini sangat besar jika dikelola dengan baik dan profesional. Tinggal bagaimana kebijakan ke depan bisa mendongkrak kembali gairah wisata Cibodas,” tutupnya.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Lahan Parkir Cibodas, Warga Tuntut Tata Kelola Transparan

Trending Now

Iklan