Warga Geruduk Kantor Desa Kubang, Tuntut Transparansi Tukar Guling Lahan dengan Perusahaan

suaracianjur.com
September 20, 2025 | 18:52 WIB Last Updated 2025-09-20T11:58:52Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Puluhan warga geruduk kantor desa kubang di kecamatan sukaresmi, mereka menuntut Kades dan Jajarannya transparan dalam proses tukar guling tanah kas desa dengan perusahaan.

SUARA CIANJUR | SUKARESMI
Suasana Desa Kubang di Kecamatan Sukaresmi menjadi panas, imbas ratusan warga bergerak menuju kantor desa, untuk menuntut dan mendesak kejelasan tukar guling lahan tanah desa dengan perusahaan perkebunan PT Kim Duren Farm.

Aset desa yang diyakini seluas 10.000 meter persegi—tercatat di letter C Desa, dan kini diduga telah berubah menjadi bangunan. Warga menuding proses tukar guling tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan publik, terutama karena lahan tersebut selama ini difungsikan sebagai lapangan sepak bola warga.

Tokoh Masyarakat setempat Suparman mewakili aspirasi warga, membacakan pernyataan resmi masyarakat, yang ditujukan kepada Kepala Desa Kubang dan manajemen PT Kim Duren Farm.

Isi tuntutan warga antara lain:

1. Lapangan sepak bola adalah fasilitas umum penting bagi pemuda dan masyarakat, sehingga harus ada relokasi atau penggantian yang layak, aman, dan mudah diakses.

2. Perbaikan jalan desa yang rusak akibat kendaraan perusahaan wajib segera dilaksanakan.

3. Penggantian lapangan harus mencakup: Lapangan baru dengan ukuran dan kualitas setara atau lebih baik. Penyerahan lahan pengganti secara resmi dan sah ke desa atau warga. Waktu pembangunan maksimal bersamaan atau sebelum lahan lama dikosongkan.

4. Jika tuntutan warga tidak dipenuhi, maka lahan lama akan diambil kembali oleh masyarakat.

“ Ini bukan penolakan investasi, tapi soal keadilan dan kepastian bagi warga,” tegas Suparman membacakan 4 point tuntutan warga, Sabtu (20/9/2025).

Aziz Muslim Ketua Komisi II DPRD Cianjur (PKB) Politisi sekaligus tokoh Desa Kubang, ia menyoroti akar masalahnya ada di ketiadaan keterbukaan.

“Persoalan muncul karena tidak ada keterbukaan antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat. Tapi hari ini sudah ada titik terang, kesepakatan relokasi lapangan harus selesai dalam 30 hari," ucapnya.

"Kalau lewat dari itu, masyarakat masih memberi toleransi, asalkan perusahaan menunjukkan keseriusannya,” jelas Aziz.

Aziz menambahkan, investasi di desa harus dimulai dari mitigasi sosial. 

“Sebelum masuk, perusahaan harus memahami kultur masyarakat dan mengantongi persetujuan lingkungan sekitar. Itu syarat mutlak.”

Sementara itu Niken, Pemilik Lahan mengaku tidak keberatan dengan relokasi.

“Kita sepakat lahan pengganti seluas 1 hektar. Untuk kepentingan masyarakat, kami mendukung. Komitmennya jelas, 30 hari lapangan baru harus selesai,” ujarnya.

Kepala Desa Kubang Agus Supyan Hidayat mengklaim bahwa hasil musyawarah sudah menemukan jalan keluar.

“Alhamdulillah, hasil musyawarah hari ini sudah ada titik terang. Semua pihak sepakat, pembangunan lapangan pengganti harus selesai dalam 30 hari. Pemerintah desa sangat mengapresiasi, karena semua berjalan aman dan damai,” katanya.

Namun saat ditanya soal legalitas tukar guling lahan desa, Agus mengaku belum tuntas.

“Itu akan dibicarakan di musyawarah desa (Musdes) dan dikoordinasikan dengan kecamatan. Semua harus sesuai aturan,” jawabnya singkat.

Herlan Ketua RW 09 ikut angkat suara, ia menegaskan warga akan mengawal kesepakatan hingga tuntas.

“Kami akan kawal pelaksanaan surat kesepakatan ini. Tidak boleh ada halangan. Warga menuntut janji ditepati,” katanya lantang.

Berikut ini hasil Kesepakatan Musyawarah di Desa Kubang

1. Tukar guling lahan antara Desa Kubang dengan PT Kim Duren Farm disepakati seluas 10.000 meter persegi dengan tanah pengganti setara.

2. PT Kim Duren Farm wajib menyelesaikan pembangunan lapangan sepak bola pengganti dengan fasilitas memadai maksimal 30 hari.

3. PT Kim Duren Farm wajib memperbaiki jalan desa yang rusak akibat aktivitas perusahaan.

4. Selama lapangan pengganti belum selesai, lahan lama tidak boleh digunakan untuk kegiatan perusahaan.

5. Jika perusahaan gagal menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu, maka tukar guling dibatalkan dan lahan dikembalikan ke warga.

Kasus ini mencuat setelah warga secara beramai- ramai mendatangi kantor desa, dan Kepala Desa Kubang, Agus Supyan Hidayat, dituntut membuktikan keberpihakannya pada rakyat dengan memastikan kesepakatan benar-benar dijalankan.

Di sisilain warga sudah tegas menyatakan, investasi dipersilakan, tapi hak publik tidak boleh diinjak.


(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Geruduk Kantor Desa Kubang, Tuntut Transparansi Tukar Guling Lahan dengan Perusahaan

Trending Now

Iklan