SUARA CIANJUR | CIRANJANG - GARIS soroti praktik dugaan jual beli lahan bantaran sungai, Pengurus Garis Agus Setiawan kepada awak media suara cianjur mengatakan, bahwa bantaran sungai tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan bagian dari sumber daya air yang dikuasai oleh negara dan tidak dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha. Perjanjian jual beli tanah di bantaran sungai tidak sah karena melanggar hukum dan dapat menimbulkan masalah seperti penyempitan aliran sungai serta risiko banjir.
" Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau," terangnya, Selasa (21/10/2025).
" Adanya dugaan praktik jual beli tanah milik negara/dinas pengairan yang dilakukan oleh oknum masyarakat kepada masyarakat lainnya, kami berencana akan melaporkan temuan ini kepada pihak terkait, dan kami pun telah menyiapkan bukti dan saksi, untuk mengungkap siapa dalang dibalik semua ini," bebernya.
Ia juga menilai terjadinya dugaan praktik jual beli lahan bantaran sungai kemungkinan ada petugas oknum dinas terkait yang turut serta di dalamnya.
" Temuan ini bukan sekedar isapan jempol saja, kami telah mengantongi bukti adanya dugaan penjualan tanah bantaran sungai, lahan tersebut diperjualbelikan bervariatif, dari harga Rp. 800.000,- /meter hingga jutaan rupiah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan lokasi objek yang diperjualbelikan oleh oknum tersebut.
" Tanah bantaran sungai yang di duga telah diperjualbelikan berada di Kampung Pupunjul RT. 02/08 Desa Kertajaya Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, jika kemudian ditemukan ada oknum dari dinas terkait yang diduga turut serta bermain, tegakan hukum, tindak sesuai proses hukum maupun sanksi administratif," tandasnya.
(Goesta)