| Foto: Dok. (Ceng/SC) Kasatpol PP dan Damkar bersama Jajarannya ketika meninjau langsung di lokasi kawasan Bomero City Walk. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur menerbitkan Surat Peringatan 2 (SP-2) bagi para pedagang di kawasan Bomero City Walk, terbitnya surat peringatan yang kedua merupakan sinyal dari pemangku kebijakan yang masih memberi ruang kepada para pedagang.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, S. STP., M.Si., saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa pendaftar di fase sosialisasi akan diprioritaskan.
" Apa yang dilakukan Petugas Satpol PP pada hari ini sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah melalui beberapa tahapan, setelah ini nantinya para pedagang yang di relokasi bisa melanjutkan aktivitas berdagangnya ditempat yang sudah ditentukan," ucap Djoko, Selasa (28/10/2025).
" Pemerintah berencana mengembalikan kawasan Bomero City Walk ke fungsi awalnya sebagai tempat publik terpadu yang menjadi kebanggaan warga kabupaten cianjur," terangnya.
Penerbitan SP 2 tersebut tidak terlepas dari wacana Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang berencana menjadikan kawasan Bomero City Walk menjadi kawasan ruang publik terpadu, serta menjadi sentra aktivitas masyarakat, yang didalamnya terdapat gelaran seni budaya, olahraga, dan kuliner.
" Jadi, program Pemerintah di kawasan ini, berencana untuk mengembalikan fungsi bomero city walk sebagai kawasan aktivitas terpadu masyarakat, dan diharapkan menjadi ikon kota cianjur," terang Djoko.
Lebih lanjut Djoko menerangkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP mendapat dukungan dari instansi terkait.
" Dalam menjalankan tugasnya Satpol PP mendapat dukungan dari instansi terkait, contohnya: untuk penempatan relokasi pedagang dibantu Diskoperdagin, untuk PJUnya diurus Dishub, adapun untuk jalur pedestrian diatur PUTR, dan Perkim mengatur penataan taman," urainya.
"Jadi di SP1 ini, kita masih memberikan ruang bagi para pedagang untuk mendaftar ulang, setelah 10 hari kerja terbitlah SP2, ketentuannya 7 hari kerja, setelah itu akan diterbitkan SP3, masa berlakunya selama 3 hari kerja," jelas Djoko.
" Setelah SP 1, 2 dan 3 diterbitkan maka berlaku yang namanya eksekusi, sejak itu tidak ada lagi yang namanya ruang lagi, artinya sudah berlaku sterilisasi penertiban dan penegakan peraturan daerah," tandasnya.
Lanjut Djoko, kalo sudah di eksekusi tidak ada lagi ruang, suka atau tidak suka, kita akan menegakkan peraturan, tapi penegakannya ditekankan secara humanis, tanpa ekses.
" Dalam pelaksanaan penegakannya dibantu oleh petugas gabungan dari TNI/Polri," katanya.
Selanjutnya Djoko mengharapkan program Pemerintah tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, dan munculnya kesadaran dari para pedagang.
" Sehebat apapun program Pemerintah tanpa ada dukungan dari masyarakat akan menjadi sulit, disisi lain yang ditertibkan petugas juga harus ikut berkontribusi, dengan menertibkan diri sendiri," harapnya.
Ia juga menjelaskan jumlah pedagang yang saat ini sudah masuk dalam pendataan.
" Ditahapan himbauan pada awal koordinasi dengan Diskoperdagin terdata ada 213 pedagang," ujarnya.
" Namun pendaftar di fase sosialisasi akan kita prioritaskan, yang datangnya belakangan kita belum bisa memberikan kebijakan terkait penempatan lapak mereka di pasar induk cianjur," bebernya.
(Ceng)