Gagal Lakukan Aksi Curanmor, Pemuda Asal Cibeber Kabur Keatap Rumah Warga

suaracianjur.com
November 09, 2025 | 02:33 WIB Last Updated 2025-11-08T19:37:36Z
Foto: Dok. (Joy) Gagal Lakukan Aksi Curanmor, Pemuda Asal Cibeber Kabur Keatap Rumah Warga (8/11/2025).

SUARA CIANJUR | KARANGTENGAH - Seorang pria berinisial AM (25) Warga Kp. Cidadap RT. 05/05 Desa Mayak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur diamankan warga usai diduga melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Cluster Permata Residence, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah pada pukul 07.30 WIB.

Menurut keterangan Barnas, yang akrab disapa Om Iba, warga setempat turut menyaksikan kejadian, pelaku di ketahui hanya seorang diri dan berasal dari wilayah cibeber.

" Korban itu masih pelajar SMP, pelakunya sudah di amankan ke polsek Karangtengah," ujarnya kepada awak media. Sabtu (8/11/2025).

Barnas menuturkan, pelaku sempat melarikan diri ke atap rumah warga saat akan di amankan.

" Waktu hendak ditangkap, pelaku ada diatas genteng, warga di sini ramai ingin melihat langsung peristiwa penangkapan, bahkan ada warga penghuni disini yang kebetulan tugas di polres, akhirnya terduga dibujuk untuk turun dan di bawa ke Polsek," bebernya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Karangtengah Iptu Hendra, S.I.P., M.H., menjelaskan kronologi kejadian, korban berinisial SS (16) pelajar SMP asal Kampung Cipelang Desa Sukamantri sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Dalam perjalanan korban di hentikan oleh pelaku yang berpura-pura meminta tolong diantarkan ke tugu pramuka, dengan iming-iming uang Rp 20 ribu.

" Korban awalnya mau mengantar, tapi setelah sampai dilokasi, pelaku malah mengarah ke tempat sepi, saat dilokasi tersebut, pelaku mencoba merampas motor korban hingga terjadi tarik-menarik," jelasnya.
Foto: Dok. (Joy) Terduga curanmor saat diperiksa Petugas (8/11/2025).

" Pelaku tidak membawa Sajam, hanya memaksa korban turun dan mencoba mengambil motornya, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci kontak, dan BPKB," ujar Iptu Hendra.

Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan awal, pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

" Pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya.

Lanjut Iptu Hendra, kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa, terutama bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan sudah mengendarai motor.

" Kami harap orang tua lebih memperingatkan anaknya agar tidak mudah percaya dengan orang asing yang mengiming-imingi uang untuk di antar. Kejahatan biasa terjadi kapan saja, bahkan dengan cara halus seperti ini," himbaunya.

(Joy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gagal Lakukan Aksi Curanmor, Pemuda Asal Cibeber Kabur Keatap Rumah Warga

Trending Now

Iklan