Persidangan Mediasi Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025 PN Cjr, Temui Jalan Buntu, Prinsipal: Masuk Sidang Pokok Perkara

suaracianjur.com
November 12, 2025 | 21:15 WIB Last Updated 2025-11-12T14:18:33Z
Foto: Dok. (Arkam/SC) Prinsipal 3 Dede Firman Karim.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur kembali me- mediatori sidang mediasi nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Cjr. Namun jawaban dari pihak terlawan ditolak pihak pelawan, sehingga persidangan berikutnya masuk ke persidangan pokok perkara.

Prinsipal III dari Pihak Pelawan Dede Firman Karim kepada awak media suara cianjur mengatakan.

" Pada persidangan mediasi tadi kesimpulannya kami dari pihak pelawan menolak tegas jawaban dari pihak terlawan 1 dan alasan lain karena Pemda Cianjur sebagai salah satu terlawan tidak datang, hal ini sangat realistis kami sebagai Pelawan untuk dilanjutkan ke pokok perkara," ujar Firman.

" Persidangan selanjutnya belum ditentukan kapan waktunya, namun kemungkinan persidangan selanjutnya masuk ke pokok perkara," terangnya.

Lanjut Firman: " Sebetulnya dalam persidangan mediasi tadi pihak terlawan 1 menjawab pihak terlawan 2, 3 dan 4," jelasnya.

" Pihak terlawan 1 menolak usulan dari terlawan 2, 3 dan 4, bisa di katakan sidang mediasi tadi tidak menghasilkan kesepakatan, dan kemungkinan persidangan selanjutnya masuk ke persidangan pokok perkara," pungkasnya.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Persidangan Mediasi Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025 PN Cjr, Temui Jalan Buntu, Prinsipal: Masuk Sidang Pokok Perkara

Trending Now

Iklan