SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur kembali me- mediatori sidang mediasi nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Cjr. Namun jawaban dari pihak terlawan ditolak pihak pelawan, sehingga persidangan berikutnya masuk ke persidangan pokok perkara.
Prinsipal III dari Pihak Pelawan Dede Firman Karim kepada awak media suara cianjur mengatakan.
" Pada persidangan mediasi tadi kesimpulannya kami dari pihak pelawan menolak tegas jawaban dari pihak terlawan 1 dan alasan lain karena Pemda Cianjur sebagai salah satu terlawan tidak datang, hal ini sangat realistis kami sebagai Pelawan untuk dilanjutkan ke pokok perkara," ujar Firman.
" Persidangan selanjutnya belum ditentukan kapan waktunya, namun kemungkinan persidangan selanjutnya masuk ke pokok perkara," terangnya.
Lanjut Firman: " Sebetulnya dalam persidangan mediasi tadi pihak terlawan 1 menjawab pihak terlawan 2, 3 dan 4," jelasnya.
" Pihak terlawan 1 menolak usulan dari terlawan 2, 3 dan 4, bisa di katakan sidang mediasi tadi tidak menghasilkan kesepakatan, dan kemungkinan persidangan selanjutnya masuk ke persidangan pokok perkara," pungkasnya.
(Red)