Buntut Kasus Oknum Guru PPPK Terjerat Kasus Judol, Bupati Cianjur Perintahkan Kepala OPD Periksa Smart Phone Jajarannya Secara Berkala

suaracianjur.com
Januari 21, 2026 | 11:24 WIB Last Updated 2026-01-21T04:29:39Z
Foto: Dok. (BD/Agus Prabu) Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu Ferdian saat diwawancarai awak media (photo istimewa).

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Setelah beredar kabar diberbagai plat form media sosial dan tertangkapnya oknum PPPK yang kecanduan judi online, Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, memerintahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, agar secara berkala memeriksa Smart Phone jajaran dibawahnya tanpa kecuali, hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang bermain bahkan kecanduan judi onlne.

Ungkapan itu disampaikan dr. Wahyu saat dimintai tanggapan terkait adanya oknum guru berstatus Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang mengajar disalah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kecamatan Sukanagara.

Bupati merasa sangat prihatin dan menyayangkan atas tindakan oknum guru PPPK tersebut. Hanya karena kecanduan judol, pelaku tega menganiaya perempuan lanjut usia ( lansia ) dan merampok harta benda milik korban, padahal masih banyak calon PPPK yang belum berhasil, ini yang sudah dilantik malah dinodai.

dr. Wahyu juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ikut campur apalagi intervensi terhadap kasus tersebut, kita hormati hukum yang berlaku.

"Kami serahkan proses hukum sepenuhnya  kepada pihak kepolisian dan pengadilan" ujar Wahyu. Selasa 20/01/2026.

Bupati Cianjur juga memberikan ultimatum kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, agar senantiasa menjaga norma dan etika, sehingga tidak tergiur untuk bermain judi online.

" Saya melarang seluruh ASN bermain judol, karena Itu merupakan pelanggaran berat dan ada sanksi hukumnya," tegasnya.

Sementara itu dilain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengatakan tindakan yang dilakukan MIR (33), masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Akos mengatakan, pihaknya menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, jika nanti laporan telah diterima, penerapan sanksi dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum inkrah dari pengadilan.

" Karena itu merupakan pelanggarannya berat, kami tidak harus menunggu putusan pengadilan, sanksinya bisa langsung diproses," tegas Akos kepada awak media.

(BD/Agus Prabu)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Kasus Oknum Guru PPPK Terjerat Kasus Judol, Bupati Cianjur Perintahkan Kepala OPD Periksa Smart Phone Jajarannya Secara Berkala

Trending Now

Iklan