| Foto: Dok. (Goes/Rafli) Buntut Somasi Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin, Pihak PKBM Nurul Iman Geruduk Rumah Orang tua Arif, Begini Kata Kuasa Hukum!. |
SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Buntut somasi penggunaan data pribadi tanpa seizin orang tua, imbasnya rumah orang tua Arif Rahman Hakim di datangi 4 orang perwakilan pihak PKBM, sebelumnya orang tua Arif, Ai Lasmawati tidak menerima anaknya didaftarkan menjadi peserta didik di PKBM Nurul Iman tanpa sepengetahuan dirinya.
Hasil penelusuran awak media diketahui pendaftaran Arif menjadi peserta didik kejar paket C di PKBM tersebut menggunakan data pribadi Arief, yang diberikan salah satu sekolah SMP, tempat dimana Arif mengenyam pendidikan sebelumnya.
Kusnandar Ali, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Ai Lasmawati mendengar kliennya di datangi 4 orang perwakilan PKBM Nurul Iman, ia angkat suara; Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika penanganan perkara hukum, karena respons atas somasi seharusnya disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukum, bukan dengan menemui klien secara langsung.
“ Langkah tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi, meskipun dengan dalih klarifikasi,” tegas Kusnandar Ali, S.H., Jumat (2/1/2026).
" Atas kejadian tersebut, kami selaku kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, mulai dari pengumpulan dan pendokumentasian alat bukti, pelaporan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi, hingga opsi menempuh jalur pidana maupun perdata apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum," bebernya.
Sambung Kusnandar Ali, S.H. Kami mengedepankan penyelesaian yang bermartabat dan sesuai hukum. Namun apabila hak klien kami diabaikan, maka langkah hukum tegas akan kami tempuh.
Lebih lanjut Kusnandar Ali, S.H., menjelaskan bahwa ijazah merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan dilindungi undang-undang, dan penggunaannya wajib didasarkan pada persetujuan subjek data atau wali sah.
“ Penggunaan ijazah tanpa izin orang tua kandung bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tegas Kusnandar Ali, SH.
Dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU PDP, tambah Kusnandar Ali, S.H., setiap pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah dari subjek data atau wali yang berwenang.
" Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU PDP," tandasnya.
Selain itu, Kusnandar Ali, S.H., juga menyoroti potensi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“ Jika suatu dokumen negara digunakan tanpa hak dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka unsur pidananya dapat terpenuhi,” terangnya.
" Dari sisi regulasi pendidikan perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nonformal, yang mewajibkan satuan pendidikan, termasuk PKBM, untuk menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan legalitas dokumen peserta didik," paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Nurul Iman belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan penyalahgunaan data ijazah maupun respons atas somasi yang telah dilayangkan Kuasa Hukum.
Goesta/Rafli.