Kena OTT KPK, Pegawai KKP Madya Jakut Bakal Dipecat, Menkeu Purbaya: Bagus, Itu Shock Therapy

suaracianjur.com
Januari 11, 2026 | 18:03 WIB Last Updated 2026-01-11T11:06:09Z
Foto: Dok. (Rfs) Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Sanksi tegas berupa pemecatan akan dilakukan Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bagi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara, yang diciduk alias diborgol dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 10 Januari 2026, atas dugaan kasus pengurangan nilai wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan komitmen DJP dalam menegakkan disiplin internal secara tegas dan konsisten, menyusul adanya penetapan tersangka oleh KPK bagi pegawai KKP Madya Jakut yang terlibat kasus pengurangan nilai pajak PT WP.

" Pimpinan DJP berkomitmen dalam penegakan disiplin internal. Jika terbukti melanggar, sanksi berat akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian atau pemecatan bagi seluruh pegawai yang terlibat," ungkap Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media, Minggu 11 Januari 2026.

Ia juga menyampaikan dukungan DJP terhadap KPK dalam menegakan hukum, serta akan menghormati proses yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Rosmauli kembali menambahkan, bahwa DJP mengedepan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik.

" Kami siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan hal yang sama yakni hormati proses hukum. Meski begitu, Purbaya berpendapat, OTT yang dilaksanakan KPK terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara menjadi shok therapy bagi pegawai pajak lainnya. 

" Bagus, itu shock therapy bagi pegawai pajak lainnya," kata Menkeu Purbaya.

Menkeu Purbaya, juga memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum, namun tanpa intervensi terhadap proses hukum itu sendiri. 

“ Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Jadi jangan sampai ditinggalkan sendiri. Tapi kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah,” jelasnya.

Berikut 5 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pengurangan nilai wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP) dengan barang bukti senilai Rp6,38 miliar.

Penerima Suap/Gratifikasi:

1. Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB) sebagai Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi Suap:

1. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai Konsultan Pajak PT WP

2. Edy Yulianto (EY) sebagai Staf PT WP

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT WP, dengan nilai suap sekitar Rp 4 miliar. KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. 

Rfs
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kena OTT KPK, Pegawai KKP Madya Jakut Bakal Dipecat, Menkeu Purbaya: Bagus, Itu Shock Therapy

Trending Now

Iklan