| Foto: Dok. (Joy/SC) Ngaku Ahli Waris Lahan 56 Hektar di Blok Parabon Barujamas, Datangi Kantor Desa Padaluyu. |
SUARA CIANJUR | CUGENANG - Beberapa orang mendatangi Kantor Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Mereka mengklaim sebagai ahli waris dari sebidang tanah di Blok Parabon Kp. Barujamas RT. 03/07, dengan luasan diperkirakan 56 hektar.
Dede (50) yang mengklaim diri sebagai ahli waris, mencoba menelusuri tanah yang diklaimnya dengan mendatangi kantor desa padaluyu, dan sumber lainnya yang dianggap mengetahui asal-usul tanah tersebut.
" Berbekal surat girik, kami merasa memiliki hak atas lahan ini, sebelum semuanya jelas. Kami merasa keberatan dengan segala bentuk kegiatan di atas lahan tersebut," tegasnya, Sabtu (10/1/2026).
" Saat transaksi yang dulu, tidak ada penjelasan samasekali mengenai bagian untuk ahli waris," Imbuhnya.
Dede menambahkan, kami sedang berupaya menelusuri kejelasan kepemilikan lahan, dengan mendatangi beberapa sumber.
" Menyusul adanya informasi, bahwa tanah tersebut sempat di janjikan memiliki bagian untuk ahli waris, namun hingga saat ini tidak pernah terealisasi, makanya kami datang kesini," jelasnya.
Mengenai asal usul tanah tersebut, Ia juga sempat menyinggung mantan kepala desa padaluyu yang terdahulu.
" Saat dicek di buku letter C desa, nama yang dimaksud tidak tercantum," ucapnya.
Hal senada disampaikan ahli waris lainnya. Pipih Sopiah, SE., mempertanyakan pendirian bangunan Koperasi Merah Putih yang berdiri diatas lahan tersebut.
" Diatas lahan kenapa berdiri bangunan koperasi merah putih, kan status hukumnya belum jelas, mestinya berdiri di atas tanah desa, yang tidak bermasalah secara hukum," ujarnya penuh tanya.
" Koperasi merah putih seharusnya berdiri di atas tanah desa, bukan tanah pribadi, apalagi statusnya masih disengketakan. Tapi faktanya bangunan sudah berdiri," protesnya.
Pipih menambahkan, pihak Desa menyatakan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama desa. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum pernah melihat wujud sertifikat maupun dokumen pendukung lainnya.
" Kalau memang sudah bersertifikat, atas nama siapa?AJB-nya atas nama siapa, dan jual belinya ke siapa? Kami tidak pernah tahu," tandasnya.
Sementara itu, kepala desa padaluyu dikonfirmasi oleh rekan media memilih tidak memberikan tanggapan dan meninggalkan ruang aula diskusi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Padaluyu belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum lahan tersebut.
(Joy)