| Foto: Dok. (Joy) Mobil Box Pengantar MBG SPPG Tegal Datar Maniis Purwakarta Digunakan Belanja ke Pasar, Sesuai Aturankah? |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Satu unit mobil box pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di peruntukan untuk distribusi makanan siap saji ke titik sasaran, nampak terparkir di bahu Jalan Dr. Muwardi No.39, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kendaraan jenis Daihatsu Gran Max bernomor polisi T 8**7 AQ tersebut diketahui merupakan mobil operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegaldatar Maniis, Kabupaten Purwakarta. Mobil itu terlihat terparkir di kawasan Pasar Ramayana Cianjur dan disebut digunakan untuk berbelanja kebutuhan dapur SPPG.
Rahayu, sang Pemilik SPPG Tegal Datar Maniis Kabupaten Purwakarta, yang sedang melaksanakan kegiatan berbelanja kebutuhan dapur SPPG di pasar Ramayana Cianjur, mengatakan: mobil box pengantar MBG digunakan untuk belanja dianggap wajar. Menurutnya, kendaraan tersebut lebih memadai untuk mengangkut barang dalam jumlah banyak.
" Bisa saja pak digunakan buat belanja. Kalau barang banyak, ini lebih memadai,” ujar Rahayu, Minggu (1/2/2026).
Disinggung awak media soal aturan penggunaan mobil MBG, Rahayu menyebut hampir semua SPPG melakukan hal serupa dengan alasan efisiensi.
" Boleh pak, semua SPPG juga suka dipakai buat belanja. Kalau sewa lagi kan keluar biaya lagi, mending yang ada saja. Lagian jam segini juga tidak dipakai,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa dapur SPPG memiliki pemasok bahan pangan, namun untuk kebutuhan dalam jumlah kecil tetap harus dibelanjakan sendiri karena dianggap tanggung jika dikirim oleh pemasok.
" Keberadaan saya di pasar Ramayana Cianjur murni untuk kegiatan belanja, sesuai jadwal rutin," tutupnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut. Litbang Suara cianjur. DF. Karim, menegaskan, bahwa penggunaan mobil box distribusi MBG untuk belanja keperluan dapur, hanya dibenarkan jika termasuk logistik resmi, tercatat, dan memenuhi SOP higiene sanitasi.
" Jika dipakai tanpa administrasi, tanpa pembersihan, atau bercampur kepentingan pribadi/non pangan, hal itu melanggar prinsip keamanan pangan dan tata kelola aset program, beresiko jadi temuan pengawasan, serta menurunkan kredibilitas penyelenggara dapur SPPG tersebut," pungkasnya.
(Joy)