| Foto: Dok. (Net) Gambar ilustrasi (photo istimewa) Menyoal Maraknya Persoalan Dana Bantuan PIP di Kabupaten Cianjur, Begini Kata Litbang! |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Maraknya persoalan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disetiap tingkatan satuan pendidikan di Kabupaten Cianjur, dimungkinkan kurangnya kontrol dari dinas terkait, hal ini berdampak dan menimbulkan keprihatinan ditengah masyarakat, terutama bagi penerima manfaat, di sistem aplikasi sipintar terdata sebagai penerima manfaat, namun uangnya tidak sampai ke tangan penerima manfaat.
Di 19 Kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur, catatan Litbang Suaracianjur.com dilapangan menemukan bermacam praktik penyimpangan di satuan pendidikan dalam mengelola dana bantuan PIP, penyalurannya masih rawan penyimpangan dan perlu diawasi secara ketat, bahkan tak jarang dalam penelusuran kasus PIP ditemukan dugaan praktik peserta didik fiktif.
Hal tersebut disampaikan D. Firman Karim selaku Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Suara Cianjur, dalam catatan jurnal tahunannya ia mencatat berbagai macam modus operandi terkait penyimpangan dana bantuan Program Indonesia Pintar.
" Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Jika dugaan penyimpangan terus muncul tanpa penanganan terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara dapat menurun," ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, di ruang publik sering muncul kritik terhadap birokrasi, termasuk pernyataan seorang kepala daerah di Banjarnegara yang menyebut pejabat dengan gaji kecil berpotensi melakukan penyimpangan, yang dipahami masyarakat sebagai sindiran agar pengawasan diperkuat.
Selain itu, beredar pula ungkapan seperti “tali rapia tali sapatu, sesama mafia mari bersatu” dan istilah Sunda “bedog ditalian lamun babadog kudu kabagean”, yang sering dimaknai sebagai kritik keras terhadap perilaku oknum dalam pengelolaan anggaran.
Firman menegaskan bahwa penyebutan hal tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai kritik sosial dan kontrol publik agar pengelolaan dana bantuan, termasuk PIP, dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
Ia berharap seluruh dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka dan objektif, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
" Tujuan utama dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin untuk mencegah putus sekolah. Dana ini ditujukan untuk membiayai kebutuhan personal sekolah, seperti membeli buku, seragam, transportasi, hingga uang saku," ungkapnya.
" Penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) adalah peserta didik (SD-SMA/SMK/Sederajat) dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu/di panti asuhan, korban bencana alam, atau yang putus sekolah. Mereka harus terdaftar di Dapodik," tutupnya.
Goesta