| Foto: Dok. (Rafli-SC) Tanah kas desa mulyasari yang di sewakan ke perusahaan, kini sedang melaksanakan aktivitas cut and fill |
SUARA CIANJUR | MANDE - Tanah kas desa seluas 2 hektar yang terletak di Kp. Ciburial Desa Mulyasari Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur kemanfaatannya kini menjadi perdebatan sekaligus dilema yang berkepanjangan, di satu sisi Pemdes Mulyasari membutuhkan PADes, di sisi lainnya petani penggarap yang notabene warga setempat sangat memerlukan lahan garapan.
Para petani penggarap merasa kehilangan harapan setelah Pemerintah Desa menyewakan lahan tersebut kepada salah satu perusahaan, yang kini sudah menurunkan alat berat, melakukan aktivitas cut and fill.
Seperti yang dikeluhkan oleh KL (Inisial -red) salah satu petani yang menggarap lahan kas desa, ia meras kehilangan mata pencahariannya setelah lahan tersebut di sewakan ke perusahaan.
" Kami sudah lama menggarap lahan desa, juga menggantungkan harapan kami ini di lahan yang kini di sewakan ke perusahaan, kami di usir begitu saja tanpa uang kompensasi, padahal tanah kas desa kan manfaatnya untuk warga desa," keluh KL, Selasa (5/5/2026).
" Harapan kami semakin buyar setelah pihak perusahaan menurunkan alat- alat berat," lirihnya.
Lanjut KL: " Komoditas pertanian yang kami tanam di gerus exsavator, kami sangat sedih harus meninggalkan lahan garapan tanpa sepeserpun uang kompensasi," tuturnya.
Tidak hanya itu, Ia juga menyinggung soal aktivitas cut and fill yang dilakukan pihak perusahaan, yang berdampak pada lahan pertanian warga.
" Aktivitas penyewa lahan selain menggerus tanaman petani penggarap, sawah warga pun yang berada di kawasan itu tertimbun lumpur, namun saat dimintai tanggung jawab mereka malah saling lempar," ungkapnya.
" Dengan adanya kegiatan cut and fill itu, ditambah saling lempar tanggung jawab atas dampak yang di timbulkan, kami para warga merasa sangat jengkel, bahkan kami pun tidak tahu pasti, apakah lahan tanah desa itu, dijual atau di sewakan," katanya.
Terakhir ia mengatakan bahwa ke 15 petani penggarap lahan tanah desa, serta petani yang lahan sawahnya kena dampak dari aktivitas cut and fill, menunggu penjelasan dari kepala desa dan perusahaan.
" Menurut isu yang kami dengar ganti rugi bagi penggarap, katanya sudah di realisasikan, namun jika isu tersebut benar adanya, jelaskan siapa yang menyerahkan dan yang menerimanya, untuk sementara ini kami melakukan aksi diam dulu, sambil menunggu penjelasan dari kepala desa dan pihak perusahaan," ucapnya.
Terpisah, Ripan Munandar, S.Pd., selaku Kepala Desa Mulyasari, membenarkan bahwa lahan kas desa seluas 2 hektar yang berada di Kampung Ciburial telah di sewakan ke pihak perusahaan, dengan jangka waktu 2 tahun.
" Kami sewakan selama 2 tahun, dengan harga sewa sebesar Rp. 50.000.000,- dan uangnya masuk PADes, salah satunya dipergunakan untuk perbaikan mobil ambulance, karena pada saat itu mengalami kerusakan akibat lakalantas," jelasnya.
Kades menambahkan, pihak perusahaan sudah mengajukan risalah untuk tanah desa mulyasari yang luasnya 2 hektar, saya selaku kepala Desa sudah memberikan respon, dan menunggu keputusan kementrian, itupun sudah sepakat asal tanah darat di gantikan dengan lahan pesawahan.
" Ada pun luas mungkin akan tergantung dengan harga sawah pengganti," bebernya.
Kades juga menyinggung soal kompensasi yang sangat di harapkan oleh warga yang sebelumnya menggarap lahan tanah kas desa.
" Betul, kami tidak mengeluarkan uang pengusir atau uang kerohiman, karena warga pun mengelola lahan desa tidak pernah membayar sewa dalam jangka waktu bertahun- tahun, sedangkan kami dibenani oleh kebutuhan desa, maka pihak Desa tidak bisa memberikan uang kerahiman kepada warga," akunya.
Selanjutnya Kades menyinggung soal aktivitas perusahaan yang berdampak pada lahan pertanian warga. Menurutnya jika warga ingin minta ganti rugi silahkan berhubungan langsung dengan pihak perusahaan.
"Jadi kalau untuk ganti rugi masalah tanah sawah milik warga, yang sekarang terkena lumpur, itu urusan perusahaan dan silahkan saja ke perusahaan, karena kalau urusan itu kami tidak tau menahu, tinggal datang saja pemilik sawah yang terdampak pada perwakilan perusahaan," pungkasnya.
Rafli