| Foto: Dok. (Goesta-SC) Kuasa Hukum kasus perceraian Guru P3K SDN Padamulya, saat di wawancarai awak media suara cianjur |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Terbitnya Akta Cerai Nomor: 2517/AC/2025/PA.Cjr, tahapan penerbitannya di pertanyakan Tika Sumyati selaku mantan istri pemohon, pasalnya dalam setiap tahapan persidangan pihak termohon tidak pernah hadir, dikarenakan termohon tidak pernah sekalipun menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Cianjur.
Atas peristiwa yang dianggapnya unprosedural tersebut, janda anak 4 warga Kp. Batununggul Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalongkulon menunjuk Iko Bambang Sukmara, S.H., sebagai Kuasa Hukumnya untuk menangani perkara perceraiannya yang di duga surat dengan pengkondisian.
Setelah mempelajari kasus kliennya, Iko menduga kuat ada aktor intelektual dalam proses perceraian kliennya, ia pun menduga ada persengkongkolan beberapa pihak dan oknum yang mengkondisikan agar kliennya tidak hadir dalam persidangan, supaya tidak ada bantahan atas kesaksian para saksi, sehingga jalannya persidangan perceraian berjalan mulus sesuai keinginan si pemesan.
Analisa tersebut disampaikan Iko, saat ditemui awak media Suaracianjur.com di Kantornya Jl. Dr. Muwardi No. 24 Kel. Muka Cianjur, Iko Bambang Sukmara, S.H., yang akrab di sapa Iko, dalam sesi wawancara ia menjelaskan:
" Klien kami merasa keberatan atas terbitnya akta Cerai Nomor: 2517/AC/2025/PA.Cjr yang menurutnya sangat tidak adil, karena klien kami sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Cianjur untuk hadir dipersidangan," jelasnya, Minggu (10/5/2026).
" Tidak hanya masalah surat panggilan. Berdasarkan keterangan dari klien banyak sekali keterangan para saksi yang menyampaikan keterangan tidak sesuai dengan fakta, hal tersebut yang membuat klien kami tidak terima," terangnya.
Iko menambahkan, ketidak hadiran klien kami bukan mangkir dari panggilan, tapi memang murni dari ketidaktahuan, karena surat panggilan yang dilayangkan Pengadilan Agama Cianjur tidak sampai ke tangan klien kami.
" Setelah mempelajari kasus ini, kami menduga kuat ada aktor intelektual dalam proses perceraian kliennya, kami pun menduga ada persengkongkolan beberapa pihak dengan oknum yang mengkondisikan agar kliennya tidak hadir dalam persidangan, supaya tidak ada bantahan atas kesaksian para saksi, sehingga jalannya persidangan perceraian berjalan mulus sesuai keinginan si pemesan," ungkapnya.
" Sebagaimana dalam bukti putusan bahwa yang bersangkutan (klien-red) dinyatakan tidak hadir dipersidangan," imbuhnya.
Dalam sesi wawancara, Iko, kembali menyebutkan bahwa proses persidangan perceraian kliennya sarat dengan dugaan pengkondisian.
" Mempelajari salinan putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 2060/Pdt.G/2025/PA.Cjr dan memperhatikan keterangan para pihak, serta hasil penelusuran tim kami dilapangan, menemukan proses perceraian klien kami sarat dengan kejanggalan," bebernya.
Kejanggalan seperti apa yang dimaksud Kuasa Hukum? kejar awak kembali melontarkan pertanyaan balik.
" Penelusuran tim legal kami menemukan ketidaksesuaian pada data termohon dan pemohon, di salinan putusan status pekerjaan pemohon tercatat sebagai karyawan swasta, padahal faktanya berprofesi tenaga pengajar PPPK di SDN Padamulya," jawabnya.
" Tidak hanya itu, di salinan putusan saksi-saksi menyatakan bahwa dari hasil pernikahan klien kami (termohon- red) dengan pemohon dikaruniai 2 orang anak, padahal fakta seharusnya 4 orang anak, 1 orang meninggal jadi yang ada 3 orang, sesuai dengan data kependudukan," urainya.
Sambung Iko: " Berdasarkan keterangan dari klien, pemohon statusnya sebagai guru PPPK yang diangkat pada tahun 2023 dan mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama Cianjur tahun 2025, seharusnya dalam proses persidangan pihak pemohon wajib menyertakan izin perceraian dari pimpinannya,".
" Kami pun sudah mengantongi data- data lainnya, untuk membuktikan dimana unproseduralnya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Relaas Pengadilan Agama, tercatat ada 4 kali bukti ekspedisi pengiriman surat yang ditujukan ke alamat termohon, lalu siapa yang menerima surat panggilan? tanya awak media.
" Nah ini, yang menjadi janggalnya disini, kami menduga ada peranan oknum yang diduga mengkondisikan agar surat panggilan tidak sampai ke klien kami, untuk mengetahui kebenarannya silahkan media konfirmasi pihak kantor Posnya," jawab Iko.
Lanjut Iko: " Saat ini, kami sudah melayangkan beberapa surat somasi ke beberapa pihak yang di duga turut andil dalam kasus perceraian ini, namun hingga tengat waktu yang ditentukan belum juga ada tanggapan dari para pihak, maka langkah selanjutnya, kami akan membuat laporan polisi, karena para pihak yang kami undang tidak memenuhi panggilan kami," ungkapnya.
Terpisah, Pegawai Kantor Pos Cikalongkulon yang bertugas mengirimkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Cianjur ke alamat termohon, saat dikonfirmasi awak media buka suara:
" Surat panggilan dari Pengadilan Agama Cianjur yang ditujukan untuk Tika Sumyati (termohon-red) diambil oleh Amil Muhidin di kantor POS Cikalongkulon," kata Ardiansyah Maulana Petugas Kantor Pos Cikalongkulon.
" Surat mah sadayana oge tos dicandak ku pak amil Muhidin kadieu ka kantor POS," ulangnya meyakinkan awak media.
Kenapa tidak diantar langsung ke alamat yang sesuai petunjuk dari Pengadilan Agama Cianjur? kejar awak media kembali melontarkan pertanyaan.
" Amil Muhidin mengontak saya, ia bertanya ada surat ngak untuk Tika Sumyati binti Ayub, kalau ada serahkan kepada saya," ungkap Ardiansyah menggunakan bahasa daerah.
Berdasarkan keterangan Relaas dari Pengadilan Agama, ada 4 bukti ekspedisi pengiriman surat yang di tujukan ke alamat termohon an. Tika Sumyati, dengan hari dan tanggal pengiriman berbeda, apakah surat tersebut seluruhnya di ambil Pak Amil? tanya awak media.
" Sadayana atas nama Tika Sumyati binti Ayub." Jawab Ardiansyah sambil menunjukkan bukti chatingan di HPnya.
Ardiansyah menambahkan, kemarin Tika Sumyati dan Keluarganya datang kesini, mempertanyakan hal yang sama.
" Malah kamari abdi naroskeun ka pak amil melalui cheting WhatsApp, naha aya nu naroskeun surat atas nama Tika Sumyati binti Ayub, padahal kan harita tos dicandak ku pak amil? chetan abdi mung di read wungkul teu aya ngajawab," beber Adiansyah Petugas Pengantar Surat di Kantor Pos Cikalongkulon sambil kembali memperlihatkan bukti chetan dengan Pak Amil.
Ditempat berbeda, Muhidin selaku Amil Desa Mekarjaya saat di konfirmasi ulang terkait pengakuan Ardiansyah Petugas Kantor Pos Cikalongkulon, ia hanya menjawab kejadiannya sudah lama, dan ia pun mengaku lupa.
" Saya mah lupa deui, da geus lila atuh, saya mah heran kok karak ayeuna di riweuhkeun, mun arek mah harita atuh," bantah Muhidin menjawab tidak ke substansi pertanyaan.
Berdasarkan keterangan dari Ardiansyah selaku Pegawai Kantor Pos Cikalongkulon yang mendapat tugas mengantarkan ke 4 surat panggilan dari Pengadilan Agama Cianjur untuk termohon Tika Sumyati, menurut keterangan Ardiansyah ke 4 surat tersebut di ambil oleh Pak Amil Muhidin? tanya awak media.
" Pokona mah masalah ieu ayeuna mah saya mah tidak bisa memberikan jawaban apapun silahkan hubungi atasan saya pak Pengacara TP (Inisial -red)," kelitnya.
Tidak hanya itu, Muhidin pun mengungkapkan rasa keheranannya atas sikap Tika Sumyati yang kini mempermasalahkan perceraiannya yang menurut Muhidin sudah selesai tidak ada masalah.
" Saya mah heran ka Tika kunaon ayeuna mempermasalahkan terus perceraianna, kuduna mah nganuhunkeun teu miluan mayar surat cerai na beres tinggal ngambil di pengadilan, naon sih nu dirugikeunna? Nu mayar Sobandi, batur mah cerai teh aya nu mayar udunan pipti pipti, pan Tika mah gratis teu mayar, mun kitu mah surat ceraina teu beres wajar rek ngariweuhkeun ge, pan ieu mah beres tinggal nyokot ka pengadilan, heran saya mah, saya mah ngabantuan ayeuna di ririweuh kieu," ketusnya.
Yang dipermasalahkan Tika Sumyati (termohon) bukan perceraiannya, tapi prosesnya yang ia anggap janggal, terlebih dalam proses persidangan status mantan suaminya bukan P3K tapi tercatat sebagai karyawan swasta, menurut Pak Amil selaku pihak yang di mintai tolong mantan suami Tika, kok bisa terjadi misdata seperti itu? tanya awak media.
" Dulu mah belum ada aturan harus izin atasan, baru-baru ieu muncul aya aturan eta, perceraian ieu pan geus lila katukang, saya teh geus loba nguruskeun perceraian teh geus kaitu kadieu," jawab Muhidin seraya menceritakan pengalamannya.
Sementara itu di konfirmasi awak media diruang kerjanya, Andi Juandi selaku Kabid PPIK di lingkungan BKPSDM Kabupaten Cianjur, terkait permasalahan perceraian Sobandi yang berstatus P3K, dia angkat bicara.
" Melihat hasil pengecekan data, status Sobandi dan Tika Sumyati saat ini masih tercatat berstatus suami istri," terang Andi.
Ia menjelaskan tata tertib serta peraturan tentang permohonan perceraian bagi mereka yang berstatus P3K, ia juga menegaskan harus mendapat izin dari pimpinannya.
" Sesuai peraturan Pemerintah, perceraian PPPK harus seizin pimpinan," tandasnya.
Tidak hanya sampai disitu, Andi pun menyarankan permasalahan ini sebaiknya disampaikan ke bagian disiplin, tidak hanya ke bagian PPIK.
" Ini harus dilanjutkan ke bagian disiplin, proses selanjutnya bukan bagian saya, lebih baik dengan bagian disiplin saja," sarannya.
Sesuai arahan dari Kabid PPIK, awak media pun menghubungi Teguh Eko Sulistiyanto, S.STP., M.AP., selaku Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Cianjur, melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp.
" Terimakasih atas informasinya, selanjutnya Kami akan konfirmasi dan melakukan pemanggilan kepada atasannya langsung, dan yang terduga yang melakukan perceraian tanpa ijin atasan, untuk dimintai keterangan," singkatnya, menjawab pertanyaan awak media.
Diwaktu yang sama, selanjutnya awak media menghubungi Rifky M Ramdan selaku Kabid SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, dalam keterangannya yang singkat melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp ia menyebutkan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
" Ya mangga kang
abdi cek ricek dulu kang," tulisnya singkat.
Terakhir, juga dihubungi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp Tetty Sumiaty selaku Kepala SDN Padamulya menuliskan statement yang senada.
" Saat ini ibu akan mediasi ulang, mencari tau apa dan bagaimana kaitan dengan proses cerai yang sesungguhnya di tempuh, karena ibu juga tidak tau kaitan dengan identitas yang di ajukan pak Sobandi," tulisnya singkat.
Goesta.