Ngaku Tak Pernah Dipanggil Pengadilan, Istri Guru P3K di Cianjur Bongkar Dugaan Cerai Tanpa Prosedur

suaracianjur.com
Mei 07, 2026 | 18:24 WIB Last Updated 2026-05-07T12:14:40Z
Foto: Dok. (Goesta-SC) Gedung Pengadilan Agama Cianjur 

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Tika Sumyati (37) Istri dari Guru P3K di SDN Padamulya warga Kp. Batununggul Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur kaget bukan kepalang setelah mendapat informasi dari Amil Desa, bahwa dirinya sudah resmi bercerai, sedangkan dirinya mengaku tidak pernah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan " Sekarang udah resmi bercerai sok aja nikah lagi" tutur Tika menirukan ucapan Amil Desa Padamulya. Bahkan Amil juga mengatakan akta surat perceraian dirinya dari Pengadilan Agama sudah terbit.

Mendapat informasi seperti itu, ditemani keponakannya HR (Inisial -red) Tika Sumyati mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur untuk memvalidasi keterangan yang dia terima dari Amil.

" Pertama kali menerima informasi dari amil, saya sangat kaget, kata amil saya sudah resmi bercerai, dan akta cerainya dari Pengadilan Agama Cianjur sudah terbit, padahal saya sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan persidangan, kan sebelum terbit akta cerai seharusnya digelar persidangan terlebih dahulu," ungkap Tika Sumyati kepada awak media suara cianjur, Rabu (6/5/2026).

" Hari ini saya ditemani ponakan sengaja datang ke Kantor Pengadilan agama, guna memvalidasi kembali informasi yang disampaikan amil, dikantor pengadilan saya mempertanyakan proses perceraian, yang menurut saya terkesan janggal," katanya.

Ibu tiga anak tersebut menyayangkan terbitnya akta perceraian, yang dinilainya tidak sesuai prosedur, bahkan dengan pertimbangan anak ia berharap untuk mempertahankan rumah tangganya.

" Sebelum mendapat informasi dari amil, atas dasar pertimbangan anak-anak saya pernah memohon agar tidak berpisah, tapi kalau memang sudah keputusan bapaknya anak-anak tetap berpisah, saya tidak mau memaksakan diri," ucapnya.

" Saya sangat menyayangkan kok bisa akta perceraian keluar dari pengadilan agama sementara selama ini saya tidak pernah menerima panggilan sekalipun dari pengadilan agama," ucap Tika mengulang kembali keluhannya.

Ia pun menegaskan, melalui Kuasa Hukumnya akan membongkar kasus perceraian dirinya, yang ia anggap prosesnya tidak sesuai prosedur.

" Saya akan ungkap permasalahan ini, untuk selanjutnya urusan ini saya serahkan kepada Kuasa Hukum," tandasnya.

Tika juga menyinggung soal status suaminya sebagai P3K di SDN Padamulya- Cikalongkulon, dan sebelum muncul akta cerai, dia melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp selalu meminta petunjuk dari pimpinan suami saya (Kepsek-red).

" Sebelum akta cerai muncul, melalui WhatsApp saya sering mengeluhkan masalah rumah tangga dengan Bu Kepala Sekolah, dalam isi chetan dengan Bu Kepsek saya memohon Beliau untuk memediasi urusan kami, tapi sayang Beliau datang ke rumah setelah saya mendapat informasi dari Pak Amil bahwa surat cerai sudah terbit, kalau sudah terbit apa yang akan di mediasikan?," keluhnya.

" Anehnya, Beliau (Kepsek-red) datang ke rumah tujuannya untuk memediasi, dia (suami-red) datang hanya untuk mengambil photo, lalu pergi begitu saja tanpa mengikuti jalannya mediasi," jelasnya.

Lebih lanjut Tika menerangkan jalanya mediasi, isinya membahas tentang rumah tangganya yang hancur akibat munculnya pihak ketiga di dalam rumah tangganya.

" Yang dibahas masalah pengakuan suami, adapun pihak ketiga yang hadir didalam rumah tangga kami merupakan pengajar di sekolah yang sama," bebernya.

" Beliau (Kepsek-red) menceritakan orang ketiga dalam rumah tangga saya berinisial NR, menurut beliau kenapa NR menyukai suami saya karena perhatiannya terhadap anak-anak, dalam mediasi Bu Kepsek mengaku sudah dua kali menegur suaminya dan orang ketiga yang sama-sama mengajar di sekolah yang sama," paparnya.

Tika menambahkan, dalam mediasi  yang dihadiri 2 orang, Ibu kepala sekolah dan saya, beliau pernah menyarankan kalau tidak ingin bercerai jangan menandatangani dokumen.

" Bu Kepsek mengatakan, kalau mau mempertahankan rumah tangga berkasnya jangan ditandatangani, kalau tidak ditandatangan tidak akan terjadi perceraian," tutur Tika menirukan ucapan Ibu Kepala Sekolah.

Dikonfirmasi awak media suara cianjur, Ahmad Yani selaku Humas Pengadilan Agama Cianjur menanggapi hal tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur.

" Pengadilan melalui Hakimnya sudah memutuskan produk tersebut berdasarkan fakta, kalau panggilannya tidak patut, atau tidak sah, pasti kami tidak teruskan (NO) tidak dapat diterima, terkait masalah ini kan sudah ada surat panggilannya 2 kali, tertanggal 21 Mei dan 26 Juni 2025," Bantahnya.

" Termohon (Tika-red) telah dipanggil secara resmi dan patut sedangkan tidak ternyata di persidangan ketidakdatangan termohon disebabkan dengan suatu alasan yang sah," jelasnya.

Mantan suami dari Tika Sumyati ini berstatus sebagai P3K, apakah dengan statusnya tersebut perceraiannya harus diketahui oleh Pimpinannya? tanya awak media.

" Kita mah tidak tahu bahwa yang bersangkutan PPPK, karna disini karyawan swasta ya sudah, kalau dia bilang dia PPPK surat izin pasti kita bedah, saya kejar ada surat ijin dari atasannya dari siapa? belum ada ya enggak bisa sidang gitu," jawab Ahmad Yani.

Ahmad Yani selanjutnya menjelaskan bahwa surat panggilan sudah dilayangkan ke alamat termohon, melalui kantor pos.

" Surat panggilan dikirimkan melalui Pos ke alamat termohon Batununggul ya, ada buktinya," terangnya.

Menurut pengakuan dari termohon (Tika Sumyati-red) ia mengaku tidak sekalipun pernah menerima surat panggilan persidangan? Kejar awak media kembali melontarkan pertanyaan.

" Kalau mau lebih jelas buktinya telusuri ke kantor POS pasti ada bahkan sampai bukti photo penerimanya biasanya ada kan itu sampai di photo gini loh," jawab Ahmad Yani sambil memperagakan posisi dirinya lagi pegang berkas.

Ahmad Yani disela sesi wawancara dengan awak media memberikan penegasan, bahwa jika memang terbukti yang bersangkutan menceraikan istri tanpa izin pimpinan bisa berdampak pada pemutusan kontrak kerja.

" Jika terbukti yang bersangkutan sebagai PPPK menceraikan istri tanpa izin pimpinan masuk katagori pelanggaran disiplin berat bisa berdampak pada pemutusan kontrak kerja namun itu ranahnya di BKPSDM," tandasnya.

Ditempat lain secara terpisah, Muhidin selaku Amil Desa Mekarjaya saat di konfirmasi awak media suara cianjur buka suara:

" Memang benar saya diminta bantuan oleh Sobandi (Suami Tika-red) untuk mengurus proses perceraiannya secara resmi di pengadilan agama, sehingga keluarlah akta cerai Sobandi dan Tika," jelas Muhidin.

Menurut pengakuan dari Tika, selama proses persidangan dirinya tidak pernah sekalipun menerima surat panggilan dari pengadilan agama cianjur, dan apakah perceraian yang berstatus P3K harus melampirkan izin dari pimpinannya? tanya awak media.

" Ya dulu mah da tidak harus izin pimpinan, aturan tersebut baru saya dengar 1 Januari 2026, da nu sebelumna mah lolos da tidak ada masalah, ngan nu ieu naha jadi masalah, bari geus lila lah," jawabnya.

Apakah perceraian Sobandi selaku guru PPPK bisa diproses meski tanpa izin pimpinan? Kejar awak media kembali melontarkan pertanyaan.

" Yaitu buktinya akta cerai ada lolos keluar," jawabnya.

Dalam sesi wawancara tersebut, Muhidin pun menceritakan pengalamannya selama mengurus perceraian.

" Sebelumnya saya pernah membantu perceraian salah satu Kepala Sekolah PNS sama seperti ini prosesnya lolos tidak ada masalah, tapi yang ini saya heran kok jadi masalah, padahal sama sudah lama sebelum berlakunya aturan yang sekarang ini," beber Muhidin menceritakan pengalamannya.

Awak media kembali melontarkan pertanyaan yang sama, Tika, mengaku selama proses persidangan berjalan, dia tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan agama? tanya awak media.

" Ya silahkan untuk hal tersebut lebih jelasnya tanyakan ke kantor pengadilan agama," tandasnya.

Selanjutnya awak media mendatangi SDN Padamulya, untuk mengkonfirmasi Kepala Sekolah selaku pimpinan suaminya Tika, tapi sayang yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.

Kemudian awak media menghubungi Tetty Sumiaty Kepala SDN Padamulya melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp guna mempertanyakan kembali keluhan yang  disampaikan Tika.

Dalam sesi wawancara melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp Tetty Sumiaty menanggapi terbitnya akta cerai dengan Nomor: 2517/AC/2025/PA.Cjr. Ia menyebutkan tidak pernah menandatangani, bahkan ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya memediasi Sobandi dan istrinya secara lisan agar tidak bercerai.

" Tidak ada dokumen perceraian yang saya tandatangani, kapungkur teh abdi kantos mediasi ka bumi na kabumi neng Tika, duduk bersama nya tiluan ku ibu teh tipayun teh kantos da ibu ge diarahan tidunungan panginten ibu teh kedah kitu, ibu teh kedah mediasi heula saurna teh teu kengeng waka menyetujui atau kumaha, da perceraian teh kedah persetujuan atasan panginten kitu da," bebernya menggunakan bahasa daerah.

Ia pun menjelaskan tentang surat permohonan izin perceraian, katanya, menurut kebiasaan surat sudah jadi tinggal tandatangan.

" Biasanya surat tersebut sudah jadi, bu tinggal tandatangan," jelasnya.

Sementara itu sang Mantan Suami dari Tika Sumyati, Sobandi yang berstatus P3K aktif di satuan pendidikan SDN Padamulya mengakui, terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Cianjur yang menimbulkan ke- kisruhan akibat dari ke- awamannya, saat itu ia memasrahkan proses perceraiannya di pengadilan agama kepada Amil Muhidin.

" Terus terang dikarenakan saya awam tidak tahu harus bagaimana memproses perceraian saya, saya meminta bantuan pak amil Muhidin, saya hanya mempersiapkan persyaratan yang ada di abdi kitu KK KTP kitu, kemudian memasrahkannya kepada pak amil kitu, adapun surat-surat yang lainnya abdi teu terang kitu," Beber Sobandi dengan aksen logat Sundanya.

Disinggung adanya pengakuan dari pihak mantan istri yang mengaku tidak pernah menerima surat panggilan untuk hadir dipersidangan, Sobandi kembali buka suara:

" Ari perkawis panggilan mah kamari oge atos dikonfirmasi abdi henteu terang, kan biasana mah nu kitu lewat kantor pos, abdi teu terang anu dikeluarkan ku pengadilan mah," katanya.

Ia juga mengatakan, mengetahui dirinya untuk hadir dalam persidangan, ia di beritahukan oleh Amil Muhidin melalui sambungan telepon.

" Abdi ge ditelepon ku pak amil tanggal sekian hadir sidang saurna, sanes surat panggilan," akunya.

Ia pun sempat mempertanyakan kepada Amil Muhidin, apakah dalam persidangan istrinya akan hadir.

" Abdi ge kantos mempertanyakan ke pak amil saat persidangan pertama apakah pihak istri akan hadir? Jawab pak amil antosan we saurna, ku abdi diantos ternyata teu hadir nya entos we kumaha deui kitu," tuturnya menirukan ucapan Amil Muhidin.

Proses perceraian yang diajukan, apakah diketahui oleh pimpinan? Tanya awak media.

" Panyateh persyaratan nu sanes-sanesna mah diuruskeun we ku pak amil, kan abdi mah teu terang naon-naon wae persyaratanna, da abdi mah terangna ngajar, makana masrahkeun ka pak amil oge, abdi mah mung nyanggakeun berkas-berkas nu aya di abdi we ka pak amil kitu," ujarnya menutup sesi wawancara dengan awak media suara cianjur.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ngaku Tak Pernah Dipanggil Pengadilan, Istri Guru P3K di Cianjur Bongkar Dugaan Cerai Tanpa Prosedur

Trending Now

Iklan