| Foto: Dok. (Gambar istimewa) Erupsi Anak Krakatau Meluas, Kemenkes Siagakan Faskes Hadapi Bahaya Abu Vulkanik |
SUARA CIANJUR | JAKARTA - Peningkatan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau memicu status siaga di sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi khusus bagi pemerintah daerah dan seluruh fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik terhadap kesehatan publik.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, yang diterbitkan Minggu (6/9/2026).
Dalam edaran tersebut, Kemenkes menekankan agar pemda dan faskes tidak mengambil keputusan berdasarkan spekulasi. Seluruh langkah kesiapsiagaan harus merujuk pada data resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BNPB, dan BPBD setempat, terutama terkait arah sebaran abu dan kondisi meteorologi.
Kewaspadaan itu bukan tanpa alasan. Abu vulkanik mengandung partikel kasar hingga sangat halus yang berpotensi membawa gas iritan. Paparannya berbeda-beda di setiap erupsi, namun risikonya nyata.
Pada saluran pernapasan, abu dapat memicu iritasi hidung dan tenggorokan, batuk berdahak, mengi, hingga sesak napas. Kondisi akan lebih berbahaya bagi kelompok dengan riwayat asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), bronkitis kronik, dan penyakit jantung.
Dampaknya meluas ke organ lain. Mata dapat mengalami kemerahan, perih, berair, hingga abrasi kornea. Kulit rentan iritasi dan gatal. Di luar tubuh, abu juga mengancam sumber air terbuka dan bahan pangan yang tidak tertutup. Jarak pandang yang menurun dan jalanan yang licin akibat timbunan abu turut meningkatkan risiko kecelakaan.
Untuk itu, Kemenkes memerintahkan dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan masyarakat, hingga UPT kekarantinaan di wilayah berisiko untuk mengaktifkan protokol siaga sesuai level ancaman di daerah masing-masing.
Kesiapan itu mencakup tenaga medis, sistem rujukan, ambulans, ruang observasi, hingga ketersediaan tabung oksigen dan pulse oximeter. Stok alat pelindung diri seperti respirator N95, KN95, KF94, FFP2, masker medis, pelindung mata, dan sarung tangan juga wajib dipastikan aman.
Perhatian khusus diminta diberikan kepada kelompok rentan: bayi dan anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, serta pengidap penyakit kronis. Pasien kronis diimbau memastikan stok obat rutin dan memahami langkah darurat jika kondisi memburuk.
Faskes juga diminta tidak pasif. Surveilans harian harus dilakukan untuk mendeteksi lonjakan kasus gangguan pernapasan akut, perburukan asma dan PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, hingga cedera yang diduga terkait paparan abu. Data harus dipetakan berdasarkan waktu, lokasi, usia, tingkat keparahan, hingga kebutuhan rawat inap.
Pemantauan kualitas udara, khususnya kadar PM2,5 dan PM10, wajib dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup, BMKG, dan BPBD.
Sementara bagi warga, Kemenkes mengimbau untuk patuh pada arahan resmi pemerintah. Jika hujan abu terjadi, warga diminta tetap di dalam ruangan, menutup rapat pintu, jendela, dan celah udara.
Pembersihan abu dianjurkan dengan cara dibasahi terlebih dahulu, bukan disapu dalam kondisi kering agar tidak kembali beterbangan. Sumber air bersih, sumur, serta wadah makanan dan minuman harus ditutup rapat. Bahan pangan segar wajib dicuci dengan air mengalir sebelum dikonsumsi.
Bagi yang terpaksa beraktivitas di luar, penggunaan respirator partikulat N95 atau yang setara sangat dianjurkan. Masker medis hanya menjadi opsi sementara. Aturannya, masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu, serta segera diganti jika basah atau rusak. Kemenkes menegaskan masker tidak boleh dipakaikan pada bayi.
Perlindungan tambahan berupa kacamata goggles tertutup, menghindari mengucek mata, tidak menggunakan lensa kontak, memakai pakaian lengan panjang, celana panjang, dan alas kaki tertutup juga dianjurkan. Setelah dari luar, tubuh harus segera dibersihkan.
Penggunaan sepeda motor dan kendaraan terbuka saat kondisi berabu diminta dihindari. Jika terpaksa berkendara, kurangi kecepatan, nyalakan lampu, dan jaga jarak aman.
Warga diminta segera ke puskesmas atau rumah sakit terdekat jika mengalami gejala berat seperti batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir dan ujung jari membiru, sulit bicara, gangguan penglihatan, mata nyeri dan merah, kejang, hingga penurunan kesadaran.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, UPT kekarantinaan, balai laboratorium, dan kepala puskesmas di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan tingkat kesiapsiagaan dengan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.v
Indra