Gratiskan UKT PTN, Selamatkan Ekosistem PTS

suaracianjur.com
September 27, 2026 | 15:11 WIB Last Updated 2026-09-27T08:16:08Z
Foto: Dok. (Gambar istimewa, Arief Tito) Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menegaskan kebijakan afirmatif untuk PTN harus berjalan beriringan dengan regulasi yang menjamin keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai menjadi momentum koreksi tata kelola pendidikan tinggi nasional. Kebijakan itu disertai desakan publik untuk mengevaluasi jalur mandiri PTN yang selama ini menjadi salah satu pemicu mahalnya biaya kuliah.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menegaskan kebijakan afirmatif untuk PTN harus berjalan beriringan dengan regulasi yang menjamin keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Ia mengingatkan, pendidikan tinggi adalah satu ekosistem yang saling terkait. Setiap perubahan kebijakan pembiayaan dan penerimaan mahasiswa di PTN akan berdampak langsung pada PTS, yang selama ini menopang akses pendidikan tinggi bagi mayoritas masyarakat.

“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya," kata Handi, Jumat (25/9/2026).

Menurut Handi, wacana kuliah gratis di PTN dan penataan ulang jalur masuk tidak boleh dibaca sebagai upaya memarginalkan PTS. Justru, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menata ulang pembagian peran antara PTN dan PTS secara lebih proporsional.

Beban Komersialisasi PTN-BH

Dalam satu dekade terakhir, transformasi sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melahirkan persoalan baru dalam pembiayaan. Tuntutan kemandirian finansial mendorong PTN mengoptimalkan penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.

Jalur tersebut, kata Handi, kerap diikuti penerapan UKT kelompok tertinggi dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nominal besar. Praktik ini dinilai mendistorsi akses.

“Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima.”

Di sisi lain, ekspansi daya tampung PTN yang agresif meningkatkan persaingan perekrutan mahasiswa baru dengan PTS, yang sebagian besar masih mengandalkan pendapatan dari biaya pendidikan untuk operasional.

Karena itu, arahan Presiden Prabowo untuk menggratiskan UKT PTN sekaligus mengevaluasi tata kelola jalur mandiri harus dipandang sebagai koreksi kebijakan.

Kembalikan PTN ke Khitah Akademik

Jika biaya kuliah PTN sepenuhnya ditopang APBN, Handi menilai konsekuensi logisnya adalah penataan ulang daya tampung secara terukur. PTN tidak lagi perlu menjadikan jumlah mahasiswa sebagai instrumen penutup kebutuhan anggaran.

Orientasinya, kata dia, harus bergeser dari ekspansi kuantitas menuju peningkatan kualitas akademik, riset, dan inovasi.

“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university).”

Dengan seleksi berbasis merit dan pembatasan daya tampung yang rasional, PTN dapat lebih fokus mengelola sumber daya negara untuk penguatan talenta, laboratorium, riset, dan publikasi ilmiah internasional.

Memberi Ruang Napas bagi PTS

Sementara itu, eksistensi PTS harus diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi. PTS didorong mengambil peran strategis di pendidikan vokasi, kurikulum yang terkoneksi dengan kebutuhan industri, serta model pembelajaran digital yang adaptif.

“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi.”

Handi menegaskan, relasi PTN dan PTS tidak semestinya ditempatkan dalam bingkai persaingan antagonistik antara negeri versus swasta. Keduanya adalah pilar sistem pendidikan tinggi nasional dengan fungsi strategis masing-masing.

Untuk itu, ia mengusulkan tiga langkah afirmatif pemerintah:

Pertama, refocusing KIP Kuliah untuk PTS. Jika UKT PTN dibiayai penuh APBN, skema KIP Kuliah dapat dialihkan secara lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang kuliah di PTS.

Kedua, perluasan insentif operasional dan afirmasi. Pemerintah perlu memperluas Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) dan mempertimbangkan bantuan biaya operasional, terutama bagi PTS di wilayah 3T dan PTS yang konsisten menjaga mutu tridharma.

Ketiga, penguatan standardisasi dan pengendalian mutu. Dukungan negara tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan kampus abal-abal.

“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah.”

Kemendiktisaintek, lanjut Handi, tetap harus menjalankan evaluasi dan pembinaan secara konsisten, termasuk mendorong konsolidasi perguruan tinggi yang kapasitasnya terbatas agar memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Menata Ulang Ekosistem

Handi menilai pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru PTN dapat menjadi titik balik perbaikan tata kelola pendidikan tinggi Indonesia secara menyeluruh, asal dirancang berimbang.

Kebijakan tersebut tidak hanya harus memperkuat PTN, tetapi juga memastikan PTS tetap memiliki ruang tumbuh yang sehat.

“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global.”

Arkam
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gratiskan UKT PTN, Selamatkan Ekosistem PTS

Trending Now

Iklan