| Foto: Dok. Gambar ilustrasi AI Suara Cianjur, Advokat Iko Bambang Sukmara, S.H., Direktur LBH PAGAR Indonesia |
CIANJUR | SUARA CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum PAGAR Indonesia mempertanyakan kejelasan tindak lanjut Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Direktur LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., yang mengaku selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa Lapdu tersebut menurut pihaknya telah dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sejak 9 Juni 2026.
"Menurut catatan kami, sejumlah Lapdu telah diterima secara resmi. Namun hingga kini pelapor dan pendamping hukum belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai mengenai status maupun perkembangan penanganannya," ujar Iko kepada SUARA CIANJUR, Sabtu (26/9/2026).
Iko menyebut, pihaknya kemudian mengirimkan surat bernomor 010/LBH-PAGAR/KLF/VIII/2026 untuk meminta klarifikasi dan kepastian hukum kepada APH terkait.
Upaya untuk memperoleh kepastian hukum itu kemudian ditempuh melalui mekanisme pengawasan internal yang tersedia.
"Ketika laporan belum jelas, mekanisme pengawasan ditempuh, kami selanjutnya menggunakan mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas)," imbuhnya.
Ia mengklaim, pada Rabu, 16 September 2026, pengaduan pihaknya telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi SPSP2/2026091600077. Adapun pokok pengaduan tersebut, menurut keterangannya kepada redaksi dengan menunjukkan salinan dokumen, berkaitan dengan dugaan adanya tindakan yang dinilai pelapor tidak profesional, adanya kelalaian, dan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan laporan masyarakat.
Pada tanggal yang sama, berdasarkan dokumen yang sama yang ditunjukkan pelapor, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/795/IX/WAS.2.4.2/2026/Bidpropam yang menyatakan pengaduan telah diteruskan kepada unit pengawasan penyidikan terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Iko menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dan menghormati kewenangan APH.
"Kami tidak meminta keistimewaan, kami tidak meminta laporan langsung dinyatakan benar, dan kami juga tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami minta adalah proses yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pintanya.
Ia menambahkan, mekanisme pengaduan masyarakat merupakan jalur resmi yang diatur dalam peraturan.
"Dumas merupakan mekanisme resmi, bukan bentuk tekanan terhadap institusi," tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, SUARA CIANJUR masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait untuk menjaga keseimbangan dan keakuratan pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi para pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh materi, nomor surat, dan dalil dalam berita ini sepenuhnya bersumber dari keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak pelapor.
Reporter: Goesta