Tata Kelola Pasal 33 Dipersoalkan: Negara Diminta Pegang Kendali, Bukan Jadi Operator

suaracianjur.com
September 02, 2026 | 13:19 WIB Last Updated 2026-09-02T06:51:30Z
Foto: Dok. (AT/Arkam) Diskusi yang diselenggarakan bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, dan Endgame ini menghadirkan pembicara utama Gita Wirjawan, dengan penanggap Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif dan ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. Diskusi dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Pemaknaan dan implementasi Pasal 33 UUD 1945 kembali dibahas dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” di Universitas Paramadina, Kampus Cipayung, Selasa (1/9).

Diskusi yang diselenggarakan bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, dan Endgame ini menghadirkan pembicara utama Gita Wirjawan, dengan penanggap Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif dan ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. Diskusi dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief.

Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza membuka diskusi dengan catatan bahwa pembahasan Pasal 33 kerap berhenti di tataran normatif.

“ Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan. Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Handi.

Soal Penguasaan Negara dan Kepastian Hukum

Isu penguasaan negara menjadi salah satu poin utama. Dalam diskusi tersebut, Gita Wirjawan menilai penguasaan negara tidak harus dimaknai sebagai kepemilikan dan pengelolaan langsung oleh negara atas seluruh sektor strategis.

“ Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” tutur Gita.

Ia juga menyebut kepastian hukum, investasi sumber daya manusia, serta reformasi kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.

Di sisi lain, tata kelola sumber daya alam disoroti sebagai persoalan serius. Ketua IMI Irwandy Arif menyebut adanya kesenjangan antara potensi dan penerimaan negara dari sektor mineral.

“ Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar 4 triliun dolar AS, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya sekitar Rp173 triliun,” tegas Irwandy.

Menurutnya, kondisi itu berkaitan dengan tata kelola, infrastruktur, praktik pertambangan ilegal, hingga proses legislasi yang perlu dibenahi.

Sorotan serupa disampaikan Wijayanto Samirin terkait pembagian manfaat yang adil antara pusat dan daerah. Ia mendorong penguatan transparansi penerimaan negara, termasuk untuk mencegah praktik under-invoicing.

“ Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” tegas Wijayanto.

Diskusi juga menghadirkan testimoni mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang menyoroti persoalan perizinan, pengelolaan lahan, dan konflik kepentingan dalam tata kelola sumber daya alam.

“ Penguasa jangan menjadi pengusaha, dan pengusaha jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat bisnis.”

Pembahasan lain menyangkut hubungan antara nasionalisme, proteksionisme, dan investasi asing. Dalam forum itu disampaikan bahwa keberpihakan pada kepentingan nasional tidak serta-merta menghambat investasi, dengan catatan adanya kepastian hukum dan kemampuan negara mengelola ketidakpastian menjadi risiko yang terukur.

Diskusi menyimpulkan implementasi Pasal 33 tidak hanya soal besaran kepemilikan negara, melainkan juga menyangkut transparansi tata kelola, kepastian hukum, kualitas SDM, dan keadilan distribusi manfaat untuk kemakmuran rakyat.

AT/Arkam
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tata Kelola Pasal 33 Dipersoalkan: Negara Diminta Pegang Kendali, Bukan Jadi Operator

Trending Now

Iklan