| Foto: Dok. (AI SC Gambar ilustrasi) Praktik dugaan peserta didik fiktif dan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Cianjur harus dibongkar tuntas dari hulu ke hilir. Pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya di tingkat sekolah, melainkan harus menyeret seluruh rantai kewenangan yang terlibat |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Praktik dugaan peserta didik fiktif dan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Cianjur harus dibongkar tuntas dari hulu ke hilir. Pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya di tingkat sekolah, melainkan harus menyeret seluruh rantai kewenangan yang terlibat.
Ultimatum itu disampaikan Ketua LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H. Ia menegaskan, persoalan PIP tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administrasi sekolah semata.
Menurut Iko, PIP adalah program negara untuk anak dari keluarga tidak mampu yang bersumber dari APBN. Regulasi yang berlaku, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, secara tegas menempatkan pelaksanaan PIP sebagai rangkaian proses yang melibatkan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan, mulai dari perencanaan, seleksi data, verifikasi, penetapan sampai penyaluran.
" Dalam regulasi memuat kewajiban, larangan dan sanksi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak dipotong atau dipungut pihak lain," terang Iko, Jumat (28/8/2026).
" Penyelewengan dana bantuan PIP berkaitan erat dengan data peserta didik fiktif, dan itu diduga terjadi di setiap tingkatan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, dan PKBM," jelasnya.
LBH PAGAR Indonesia pun mempertanyakan keras logika pemeriksaan yang selama ini terjadi
" Kalau PIP adalah program negara, kalau uangnya berasal dari APBN, kalau penerimanya adalah anak-anak dari keluarga yang membutuhkan, dan kalau pelaksanaannya melibatkan banyak institusi, dan Bank Himbara dalam pencairannya, mengapa ketika muncul dugaan penyimpangan yang diperiksa seolah-olah hanya sekolah?," katanya.
Menolak Cara Pandang Keliru: PIP Adalah Uang Negara, Bukan Uang Sekolah
Iko menegaskan, ada cara pandang keliru yang harus diluruskan dalam menyikapi penyimpangan dana bantuan PIP.
" Persoalan PIP dan dugaan peserta didik fiktif harus di bongkar dari, data, usulan, verifikasi, penetapan, rekening, pencairan, penerimaan, penggunaan, pengawasan, dan tindak lanjut," tandas Iko.
1. PIP adalah Hak Anak dan Uang Negara
LBH PAGAR menekankan, dana PIP bukan uang sekolah. Ketika ada dugaan dana tidak diterima oleh yang berhak, terjadi pemotongan, atau manipulasi penyaluran, pertanyaan hukumnya harus komprehensif.
" Pertanyaannya tidak boleh berhenti pada administrasinya lengkap atau tidak? Pertanyaan yang harus dijawab adalah: Siapa yang melakukan? Dengan kewenangan apa? Siapa yang mengetahui? Siapa yang memperoleh manfaat? Ke mana uang tersebut mengalir? Mengapa sistem pengawasan tidak mencegah atau mendeteksinya?," katanya penuh pertanyaan.
Pintu Masuk Korupsi: Data Pribadi Anak dan Jejak Digital Dapodik
2. Data Siswa Adalah Pintu Masuk, dan Data Anak Bukan Data Sembarangan
Iko menyoroti aspek Pelindungan Data Pribadi (PDP). Data anak dan data keuangan pribadi adalah data spesifik menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.
" UU PDP mengatur prinsip pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, keamanan data, serta larangan memperoleh, mengungkapkan atau menggunakan Data Pribadi secara melawan hukum," ujarnya.
" Bahkan pasal 67 UU PDP memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu terkait memperoleh, mengungkapkan atau menggunakan Data Pribadi secara melawan hukum, sedangkan Pasal 68 mengatur pemalsuan Data Pribadi," sambung Iko.
Karena itu, LBH PAGAR menuntut dalam setiap dugaan persoalan PIP juga diperiksa: Siapa yang memasukkan data siswa? Siapa yang mengubah data? Siapa yang mempunyai akses? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memverifikasi? Apakah data tersebut benar? Untuk tujuan apa data digunakan? Apakah ada penggunaan di luar tujuan PIP? Apakah terdapat akses atau penggunaan data tanpa kewenangan?
" Jika ditemukan indikasi pelanggaran, jangan berhenti dengan istilah 'salah input' telusuri apakah kesalahan tersebut merupakan kekeliruan biasa, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau justru perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran pidana," sindirnya.
3. Bongkar Sistem Elektronik, Jangan Hanya Periksa Print-Out
" Kami mendorong aparat tidak hanya memeriksa print-out atau dokumen yang disodorkan sekolah, periksa jejak digitalnya," pinta Iko.
LBH PAGAR mendorong APH untuk memeriksa: Siapa yang mengakses; Kapan data dimasukkan; Kapan data diubah; Siapa yang mengubah; Bagaimana perubahan dilakukan; Siapa yang memiliki akun; Apakah akun digunakan pihak lain; Dan apakah tersedia audit trail/log elektronik.
" Sebab apabila data peserta didik menjadi pintu masuk untuk memperoleh bantuan pemerintah, maka keabsahan data merupakan bagian penting dari integritas program," ungkapnya.
Menagih Tanggung Jawab Berjenjang: Dari Sekolah Hingga Kepala Daerah
4. Sekolah Harus Bertanggung Jawab Sesuai Perannya
LBH PAGAR menegaskan tidak menghakimi sekolah, namun sekolah yang terlibat harus menjelaskan: Bagaimana data penerima diperoleh? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang melakukan verifikasi? Bagaimana siswa diberitahu? Bagaimana proses pencairan berlangsung? Apakah siswa/orang tua benar-benar menerima dana? Apakah ada pungutan atau pemotongan? Apakah ada pihak yang menguasai buku tabungan, rekening, kartu, atau dana penerima?
" Jika terdapat ketidaksesuaian, maka harus dibuktikan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum," tandasnya.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten Jangan Bersembunyi di Balik Sekolah
LBH PAGAR mempertanyakan fungsi pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk jenjang SD yang menjadi kewenangannya sesuai UU 23 Tahun 2014.
" UU 23 Tahun 2014 membagi urusan pendidikan antara pemerintah daerah. Pendidikan dasar berada pada kewenangan kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah berada pada kewenangan provinsi," urainya.
Maka untuk SDN, Dinas harus menjelaskan: Apa bentuk pembinaan PIP yang dilakukan? Seberapa sering monitoring dilakukan? Apa yang dilakukan terhadap pengaduan masyarakat? Apakah pernah dilakukan evaluasi terhadap sekolah yang bermasalah? Apakah pengawas sekolah menjalankan fungsi pengawasan?
" Dan apabila masalah yang sama muncul berulang: Apakah Dinas akan mengatakan itu semata-mata kesalahan individu sekolah, atau berani mengevaluasi sistem pengawasan yang berada di bawah kewenangannya?," tanya Iko.
6. KCD Wilayah VI Jabar Jangan Diam untuk SMA/SMK
" Untuk satuan pendidikan menengah seperti SMA/SMK, kewenangan pendidikan berada pada Pemerintah Provinsi. Karena itu LBH PAGAR Indonesia meminta KCD Wilayah VI Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangannya, menjelaskan: Apakah mengetahui persoalan PIP pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya?," ucap Iko.
Pihaknya menagih: Apakah pernah melakukan monitoring? Apakah pernah menerima pengaduan? Apa tindak lanjutnya? Apakah pernah mengevaluasi pengelolaan data peserta didik? Apakah ada rekomendasi?.
" Dan apabila ditemukan pelanggaran: Apa tindakan korektif dan administratif yang telah dilakukan? Jangan sampai lembaga pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi viral," jelasnya.
7. Inspektorat Jangan Hanya Menghitung Kerugian Negara
" Ini kami tegaskan secara khusus kepada Inspektorat Kabupaten Cianjur. PP Nomor 12 Tahun 2017 mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menempatkan APIP dalam fungsi pengawasan pemerintahan daerah," ucapnya.
Menurut Iko pengawasan bukan sekadar hitung berapa kerugian negara. Pengawasan harus mampu menjawab: Mengapa penyimpangan bisa terjadi? Di mana sistem pengendaliannya gagal? Siapa yang mempunyai kewenangan? Siapa yang wajib mengawasi? Apakah pengawasan telah dilakukan? Apa rekomendasinya? Apakah rekomendasi dilaksanakan? Apakah ada tindak lanjut? Apakah terdapat indikasi pidana yang harus dikoordinasikan dengan APH?
" Kalau ada perbuatan pidana, maka yang harus dibongkar adalah perbuatannya, modusnya, perannya, aliran uangnya dan pihak yang memperoleh manfaat," terang Iko.
8. Kepala Daerah Harus Menjawab dalam Kerangka Kewenangannya
LBH PAGAR tidak mengatakan setiap penyimpangan di sekolah otomatis merupakan kesalahan pidana Bupati atau Gubernur.
" Kepala daerah adalah bagian dari rantai penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.
Maka yang harus dijawab adalah: Bagaimana sistem pembinaan berjalan? Bagaimana sistem pengawasan berjalan? Bagaimana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti? Apakah perangkat daerah menjalankan tugasnya? Apakah rekomendasi pengawasan dilaksanakan?
" Jika kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan pribadi, tentu pertanggungjawabannya harus ditentukan berdasarkan hukum dan alat bukti," bebernya.
" UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan penggunaan wewenang pada kerangka peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta mengatur pencegahan penyalahgunaan wewenang dan sanksi administratif," paparnya.
Rantai Penyaluran dan Penegakan Hukum
9. Peran Bank Himbara Sebagai Penyalur Wajib Dibuka
LBH PAGAR tidak menuduh bank melakukan pelanggaran. Namun bank penyalur merupakan bagian dari rantai penyaluran.
" Maka apabila ada dugaan siswa tidak menerima dana, harus dapat diketahui: Apakah dana masuk, Kapan masuk? Kapan dicairkan? Siapa yang melakukan transaksi? Bagaimana aktivasi rekening dilakukan? Siapa yang hadir? Ke mana dana setelah dicairkan? Apakah terdapat pola transaksi yang sama pada banyak penerima? Data bank harus menjadi bagian dari pembuktian," tegasnya.
10. Keterbukaan Informasi Publik Tidak Boleh Mati
" UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan kepentingan publik," kata Iko.
Masyarakat berhak meminta informasi mengenai: Jumlah penerima PIP, Jumlah dana, Mekanisme pelaksanaan, Hasil pengawasan, Jumlah pengaduan, Rekomendasi, dan tindak lanjut.
" Keterbukaan informasi tidak berarti membuka identitas dan data pribadi anak kepada publik.Transparansi program harus berjalan bersama perlindungan data pribadi," tuturnya.
11 dan 12. Jangan Kunci Sebagai Administrasi dan Jangan Hanya Cari Angka Kerugian
LBH PAGAR meminta semua pihak berhenti menggunakan istilah "Ini hanya masalah administrasi" sebagai kesimpulan.
" Dalam hal tempus dan unsur pidananya terpenuhi, dugaan penyimpangan dana PIP dapat diuji terhadap ketentuan tindak pidana korupsi yang relevan, termasuk konstruksi mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pengembalian kerugian negara, serta pembantuan/percobaan/pemufakatan jahat sesuai ketentuan yang berlaku pada waktu perbuatannya," beber Iko.
" Pasal yang digunakan harus ditentukan berdasarkan tempus delicti dan unsur yang benar-benar terbukti. Kami sengaja menegaskan hal ini agar proses hukum tidak terjebak pada sekadar menempelkan pasal, tetapi benar-benar membongkar perbuatannya," ungkap Iko.
Terhadap perkara yang sudah ditangani Kejaksaan, Iko mengingatkan agar proses dilakukan independen dan profesional.
" UU Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah UU Kejaksaan menegaskan kedudukan dan peran Kejaksaan dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang; Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dalam pemulihan aset sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
" Maka kami meminta Kejaksaan: Jangan hanya bertanya "berapa kerugiannya? Tetapi: Siapa yang melakukan? Bagaimana modusnya? Siapa yang memberi perintah? Siapa yang membantu? Siapa yang mengetahui? Siapa yang memperoleh manfaat? Ke mana aliran dana? Bagaimana data siswa digunakan? Apakah ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban?" tegasnya.
Tuntutan Akhir: Audit Menyeluruh
13. Tuntutan Audit Menyeluruh, Bukan Pemeriksaan Seremonial
LBH PAGAR mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan PIP di Cianjur, meliputi: Data Penerima Manfaat, Dapodik Sistem PIP, Usulan dan Verifikasi, Penetapan, Rekening, Penyaluran, Pencairan, Penerima Akhir, Penggunaan, Pengawasan, Pengaduan, dan Tindak lanjut.
" Dan pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga, bukan saling melempar tanggung jawab," pinta Iko.
Iko juga melayangkan pertanyaan terbuka bagi seluruh instrumen pengawasan: Kepada Pemda apakah sistem pengawasan PIP berjalan? Kepada Dinas apa yang telah dilakukan sebelum masyarakat mengadu? Kepada KCD VI apa yang telah dilakukan terhadap SMA/SMK? Kepada Pengawas Sekolah apa yang sebenarnya diawasi? Kepada Inspektorat mengapa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada angka? Kepada Bank siapa yang mencairkan dana dan ke mana alirannya? Kepada Kejaksaan apakah seluruh rantai perbuatan akan ditelusuri berdasarkan alat bukti?
Menutup pernyataannya, Iko menegaskan sikap LBH PAGAR:
" Kami tidak meminta aparat mencari kambing hitam. Kami meminta kebenaran. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta semua bukti diperiksa. Kami tidak meminta data pribadi anak dibuka. Kami meminta sistemnya transparan dan dapat diaudit. Kami tidak meminta lembaga pengawas menghakimi. Kami meminta lembaga pengawas menjalankan kewenangannya. Dan kami tidak meminta Kejaksaan mengikuti tekanan publik. Kami meminta Kejaksaan mengikuti alat bukti dan hukum."
" PIP Bukan sekedar soal uang: Ini soal hak anak. Ini soal uang negara. Ini soal data pribadi anak. Ini soal kewenangan pejabat. Ini soal pengawasan pemerintah. Ini soal integritas sekolah. Ini soal tanggung jawab Dinas. Ini soal fungsi KCD. Ini soal keberanian Inspektorat," ujarnya.
" Dan ketika ada dugaan tindak pidana, ini soal keberanian aparat penegak hukum membongkar perkara sampai ke akar-akarnya," tandas Iko.
" LBH PAGAR Indonesia menegaskan: Jangan potong rantainya, jangan berhenti di sekolah, jangan berhenti di administrasi, jangan berhenti di angka kerugian, telusuri data, telusuri uang, telusuri kewenangan, telusuri aliran dana, telusuri pihak yang mengetahui, telusuri pihak yang memperoleh manfaat, dan jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum!," urai Iko.
" LBH PAGAR Indonesia akan terus mengawal pelaksanaan PIP di Kabupaten Cianjur dan meminta seluruh institusi yang berada dalam mata rantai pelaksanaan dan pengawasan PIP menjalankan kewenangannya secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Goesta