SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pembayaran material untuk program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, belum terealisasi.
Kondisi tersebut dialami penyedia material yang telah mengirimkan bahan bangunan ke sejumlah titik penerima manfaat.
Pemilik TB Sinar Limbangan, Haji Amin, mengatakan material telah dikirim ke 14 titik penerima manfaat, namun pembayaran belum diterima.
"Sampai sekarang belum ada pembayaran untuk pengiriman bahan bangunan ke 14 titik, kalau di uangkan mencapai ratusan juta, makanya saat ini saya merasa was- was," kata Haji Amin, Senin [12/10/2026].
"Material yang dikirim berupa; batu hebel, besi, papan, dan kaso," sambungnya.
Terkait mekanisme pengiriman, Haji Amin mengaku mengedepankan kepercayaan.
"Saya mah cuma modal kepercayaan saja kepada kepala desa. Katanya, kalau sudah 90 persen, baru ada pencairan. Jadi, barang diminta dikirim dulu," ungkapnya.
Kepala Desa Mekarsari, Ujang Rahmat, S.Pd., membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut nilai material yang telah dikirim telah melampaui Rp200 juta.
"Sampai sekarang material itu belum dibayar kepada Pak Haji Amin. Dalam tiga hari pengiriman saja, nilainya sudah mencapai sekitar Rp170 juta. Sekarang barang yang masuk sudah lebih dari Rp200 juta," ujar Ujang, Senin [19/10/2026].
Ujang menjelaskan, mekanisme program mensyaratkan distribusi dan dokumentasi terlebih dahulu sebelum pengajuan pencairan.
Menurutnya, arahan pengiriman berasal dari Koordinator Fasilitator (Korfas) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yang diteruskan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Mekarsari.
"Perintahnya dari Ketua LPM, Agus Kusnadi. Ketua LPM juga atas arahan Korfas Disperkim Provinsi Jawa Barat dan TFL. Jadi, dari Korfas dan TFL ke LPM, kemudian dari LPM ke saya sebagai kepala desa," jelas Ujang.
Terkait arahan dokumentasi, Ujang menyampaikan:
"Pak Kades, sudah bisa. Coba di grup disampaikan kepada kepala dusun bahwa pengiriman barang sudah bisa dimulai. Sebab, barang harus dikirim terlebih dahulu. Kalau tidak ada pengiriman, pencairan tidak bisa dilakukan. Harus ada foto dokumentasi pengiriman barang dan penerima manfaat," tutur Ujang saat menjelaskan arahan yang diterimanya.
Ujang juga menceritakan adanya komunikasi dengan pihak penyedia terkait keterlambatan pembayaran.
"Pak Haji mengatakan kepada saya, Pak Kades, bagaimana ini? Saya sudah kehabisan modal. Saya menjawab bahwa ini uang pemerintah dan meminta yang bersangkutan percaya bahwa prosesnya akan berjalan. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa modal yang dikeluarkan sudah besar, sementara pembayaran belum ada," ungkap Ujang.
Sementara itu, Ketua LPM Desa Mekarsari, Agus Kusnadi, sebelumnya menjelaskan bahwa dana bantuan disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening penyedia dengan syarat kelengkapan bukti pengiriman dan dokumentasi.
Hingga berita ini disusun, para pihak masih menunggu kejelasan proses pencairan dana program tersebut.
Reporter: Joy