SUARA CIANJUR | CIANJUR – Polres Cianjur membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) lintas wilayah Jawa Barat. Enam tersangka diamankan, lima orang lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (5/11/2026).
Kapolres menjelaskan, komplotan ini diduga telah beraksi sejak 2025 dengan catatan sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP). Wilayah aksinya mencakup Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, hingga Kota Bogor.
Berperan Terorganisasi
Kelompok ini diduga bergerak terorganisasi dengan pembagian peran yang jelas. Ada yang berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan, joki yang membantu mobilitas, hingga penadah.
Modus yang digunakan ada dua. Pada curanmor, pelaku menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, warung, kos-kosan, dan lokasi ramai lainnya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci astag dan kunci T.
| Foto: Dok. (Joy- SC) Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (5/11/2026) |
Sementara pada modus curas atau begal, pelaku memepet korban yang sedang berkendara, lalu mengancam menggunakan senjata api rakitan maupun senjata tajam. Sejumlah korban dilaporkan mengalami kekerasan hingga harus meninggalkan kendaraannya.
Berawal dari Penangkapan di Cipanas
Pengungkapan bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. diamankan di kawasan Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas.
Dari lokasi itu, polisi menyita satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan empat tersangka lain.
Total enam tersangka yang diamankan adalah W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Hasil pemeriksaan sementara, W.Z.S. dan H.U. berperan sebagai eksekutor, sementara L., R., A.S., dan D.F. sebagai joki.
Dalam proses penangkapan, dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan petugas.
Barang Bukti dan Jalur Penjualan
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor, delapan kunci astag, dua kunci T, dua magnet, serta satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan satu butir peluru tajam.
| Foto: Dok. (Joy- SC) Polisi menyita unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan empat tersangka lain |
Hasil penyidikan juga mengungkap jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Puluhan motor diduga telah dijual ke wilayah Cianjur dan Sukabumi, sementara sebagian lainnya dibawa ke Lampung. Jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain masih didalami.
Selain enam tersangka, polisi mengantongi identitas lima DPO yang diduga berperan sebagai eksekutor dan penadah. Pengejaran masih terus dilakukan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir di lokasi aman. Korban curanmor atau begal diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Reporter: Joy