Gudang Miras Oplosan di Perumahan Bukit Sukamulya Regency Cianjur Digrebeg Polisi

suaracianjur.com
September 06, 2020 | 01:57 WIB Last Updated 2020-09-05T18:57:28Z
Gudang Miras Oplosan di Perumahan Bukit Sukamulya Regency Digrebeg Polisi

SUARA CIANJUR ■ Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur grebek rumah produksi minuman keras oplosan berbagai merk di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (3/9/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DS (37) asal Sumatra Utara, beserta barang bukti 300 botol minuman keras.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penggerebekan tersebit dilakukannya pada pukul 22.07 hingga pukul 4.30 WIB, tepatnya di Perumahan Bukit Sukamulya Regency blok F Desa Sukaluyu. Setelah adanya  laporan dari masyarakat setempat.

"Pelaku ini diduga membuat dan menjual minuman keras beralkohol dengan berbagai merk yang tidak memiliki perijinan, serta dugaan lebel yang digunakan pun palsu," ungkapnya kepada para awak media.

Menurut Rifai, minuman yang dioplos pelaku pun tidak main-main yakni minuman bermerk mewah diantaranya Mc Donal, Black Rebel, Vodka Imperial, Wisky dan Vodka.

"Polisi juga berhasil mengamankan 3 jerigen, 2 drum besar berisi bahan racikan, 2 dus tutup botol berbagai merek, 14 dus sticker merk, mesin pres botol," paparnya.

Rifai menambahkan, sementara target pasar pelaku memasarkan minuman oplosannya adalah tempat hiburan yang berada di Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung.

"Untuk satu botolnya mereka jual  lebih murah dari yang asli. Dalam satu bulan dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp9 juta rupiah," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 204 KUHP undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

■ R-02
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gudang Miras Oplosan di Perumahan Bukit Sukamulya Regency Cianjur Digrebeg Polisi

Trending Now

Iklan