| Foto: Dok. (Goesta AI/SC) Gambar ilustrasi Dugaan Pelanggaran Edaran Larangan Jual Seragam di SDN Ciranjanggirang 1, BKPSDM Tunggu Laporan Resmi |
SUARA CIANJUR | CIANJUR – Dugaan pelanggaran Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur terkait larangan penjualan atribut dan perlengkapan seragam sekolah di SD Negeri Ciranjanggirang 1, Kecamatan Bojongpicung, turut mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Cianjur, Teguh Eko Sulistiyanto, S.STP., M.AP., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin ASN harus terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan di instansi terkait.
" Menanggapi informasi adanya ASN yang diduga tidak mematuhi Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tentang Larangan Penjualan Atribut dan Perlengkapan Seragam Sekolah oleh Satuan Pendidikan, Koperasi Sekolah/Guru dan Komite Sekolah, BKPSDM tentunya akan menindaklanjuti apabila sudah ada laporan kepada kami, dan sudah jelas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan Edaran Tersebut dengan maksud menghimbau, menegaskan dan melarang, apabila ditemukan maka harus ditindak segera oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan dasar Surat Edaran tersebut." Pesannya.
Teguh juga menjelaskan tahapan penanganan apabila dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan disiplin ASN. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu oleh instansi sebelum dilanjutkan ke BKPSDM.
" Apabila terindikasi terdapat pelanggaran disiplin maka tindakannya dilakukan secara bertahap diperiksa oleh instansi, kemudian dilaporkan kepada BKPSDM untuk pemeriksaan lebih lanjut." Terang Teguh dalam pesan whatsappnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli, turut dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran Surat Edaran tentang larangan penjualan seragam dan atribut sekolah oleh pihak satuan pendidikan, komite sekolah maupun koperasi sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Bojongpicung.
Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026), termasuk mengenai langkah atau sanksi yang akan diterapkan apabila dugaan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut terbukti. Namun, hingga berita ini disusun, Ruhli belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Goesta