Tenggak Miras 6 Botol, Pria Ini Tega Tusuk ABG Hingga Tewas

suaracianjur.com
April 07, 2021 | 00:39 WIB Last Updated 2021-04-06T17:39:44Z
Tenggak Miras 6 Botol, Pria Ini Tega Tusuk ABG Hingga Tewas

SUARA CIANJUR ■ Terduga Pelaku penusukan yang menyebabkan Victaria (19) warga Desa Panta Dewa, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, meninggal dunia pada Senin malam (5/4/2021) akhirnya ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi.

Diketahui terduga pelaku penusukan itu bernama Suparyono (35) warga desa Purun Kecamatan Penukal, diduga pelaku pembunuh Victoria itu dibekuk polisi disebuah gubuk di salah satu kebun karet milik warga setempat pada pukul 18:00 wib.

Dari pengakuan terduga pelaku ini, bahwa dirinya tidak sadar diri saat melakukan penusukkan terhadap korban, karena kondisi saat itu ia tengah mabuk berat setelah minum Newport 6 botol.

" Saya melerai korban yang sedang bergulat, tapi pelaku malah memukul, saya langsung mencabut pisau dan saya tusukan ke korban. Memang keadaan saya sedang mabuk Newport, habis enam botol," kata pelaku.

Sementara Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution SH, didampingi Kasatreskrim Polres PALI, AKP Alfredo Hidayat SIK, bersama Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi mengatakan, bahwa pelaku diamankan disebuah gubuk dikebun karet milik warga di Desa Purun.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku dan pakaian," ungkap Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alfian Nasution SH, kepada wartawan Selasa (6/4/2021).

Menurut Kapolsek, untuk motifnya sendiri, pelaku di bawah pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk-mabukan. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tenggak Miras 6 Botol, Pria Ini Tega Tusuk ABG Hingga Tewas

Trending Now

Iklan