Cianjur 42% Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cianjur Jemput Bola Di Cianjur Utara Dengan Menggelar Sosialisasi Wajib Pajak

suaracianjur.com
Juli 07, 2023 | 17:33 WIB Last Updated 2023-08-24T08:14:18Z
Suaracianjur.com | Cianjur Utara - Cipanas, Pembangunan daerah merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jum'at, (7/7/2023)

Agar dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan dana dari dalam negeri berupa pajak. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia sehingga tidaklah aneh jika per September 2016 saja, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat mencapai 15.750.624 unit dengan 13.447.117 unit diantaranya adalah kendaraan roda dua. Di tahun 2023 ini memungkinkan angkanya semakin bertambah.

Di Kabupaten Cianjur 42% nunggak pajak kendaraan bermotor, hal itulah yang mendorong Samsat Cianjur Jemput Bola, dengan mengadakan Sosialisasi wajib pajak kendaraan bermotor 

Acara sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor berlangsung di Aula Kecamatan Cipanas, dimulai dari pukul 08.00 wib, sampai dengan selesai, dihadiri 4 Camat dan para Kepala Desa Se- Cianjur Utara 

Kepala Samsat Cianjur (Dr. Irvan Nico Firmansyah, S.STP. M.Si.) kepada awak media Suaracianjur.com, menuturkan:

" Untuk mempermudah pembayaran pajak kami berikan fasilitas publik, berupa Samling Samsat keliling dengan begitu banyak kemudahan serta keringanan berupa diskon bagi yang bermasalah dengan pajak, ataupun pengurusan balik nama kepemilikan kendaraan." Bebernya.

" Ini bagian dari pada sosialisasi program bebas dan diskon pajak kendaraan, yang digulirkan oleh Gubernur atau Pemerintah Jawa Barat, khususnya masyarakat Jawa Barat terutama wilayah kabupaten Cianjur," Urainya

Lanjut Irvan; " Dengan ini kami selaku kepala Samsat Cianjur, terus berkeliling untuk mensosialisasikan baik secara offline atau online, hal ini khususnya di daerah Dapil 3, yaitu dari kecamatan Cipanas, kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cikalongkulon." Tambahnya

" Ini bagian dari tujuan sosialisasi, supaya masyarakat bisa memanfaatkan program Pembebasan dan diskon bagi kendaraan, dan yang kedua perihal kepatuhan ketaatan bayar pajak kendaraan, karena di Cianjur ini ada 42% penunggak pajak, jadi kita harus wawar-wawar untuk pentingnya pajak dan manfaatnya pajak," Paparnya.

" Disini kami memberikan pelayanan balik nama gratis dan diskon, bagi yang 7 tahun penunggak pajak, dengan syarat tertentu, bila mana sudah tujuh tahun tidak bayar pajak maka kendaraan itu akan dihapus dan menjadi kendaraan Bodong, dan itu sudah menjadi Databes, penghapusan," Tegas Irvan.

Kembali Irvan melanjutkan penuturanya; " Karena di Jawa Barat ini ada 7 juta kendaraan tidak bayar pajak, untuk wilayah Cianjur sendiri ada 140 ribu kendaraan Bodong, maka silahkan untuk 140 ribu dikasih kesempatan, itu ditunggu untuk mengurus pajak kendaraanya, cukup 3 tahun saja untuk melunasi pembayaran, dan akan menjadi kendaraan taat pajak, dengan 0% denda." Tandasnya.

" Untuk tidak menjadi kendaraan Bodong, maka cepat silahkan balik nama tanpa biaya apapun, kecuali PNBP atau nomor polisi, termasuk BPKB, dan silahkan untuk mengurus, bagi yang belum membayar pajak agar kendaraanya tidak menjadi bodong, silahkan ke Samsat terdekat." Pungkasnya.

(Restu)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cianjur 42% Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cianjur Jemput Bola Di Cianjur Utara Dengan Menggelar Sosialisasi Wajib Pajak

Trending Now

Iklan