Panitia Kerja Sepakati 19 Poin Revisi UU Desa, Salah Satunya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun 2 Periode, Begini Tanggapan Beberapa Kades Di Kabupaten Cianjur

suaracianjur.com
Juli 04, 2023 | 21:52 WIB Last Updated 2023-08-24T08:11:01Z
Suaracianjur.com | Cianjur - Dalam Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Hal ini terjadi saat rapat Panja di Gedung DPR, Senin (3/7/2023) yang dibacakan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Revisi UU Desa mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan, tak terkecuali tanggapan dari beberapa Kepala Desa di wilayah Kabupaten Cianjur, bahkan santer muncul opini yang mengaitkan dengan momen tertentu. Selasa, (4/7/2023).

Kepala Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur (H. Solahudin) menanggapi hal itu, kepada Suaracianjur.com, menuturkan:

" Menurut kami itu sangat bagus, dengan begitu memberi peluang para kades untuk membangun wilayahnya, karena dengan rentang waktu jabatan yang panjang memungkinkan tidak terjadinya penundaan pembangunan maupun program kerja, sehingga kinerja kami akan terus berkesinambungan." Urainya.

Terpisah, Senada dengan Kades Bunikasih. Kades Songgom Kecamatan Gekbrong (Ade Suryati) kepada awak media angkat bicara:

" Menurut kami ini kabar yang sangat positif buat para Kades, dengan jabatan yang lama bisa menuntaskan setiap program kerja, pasalnya selain memerlukan anggaran dalam setiap program kerja kita pun memerlukan waktu yang cukup, In Saa Allah dengan waktu jabatan 9 tahun, kami akan manfaatkan untuk pengabdian." Ucapnya

Hal yang sama di sampaikan Kades Haurwangi Kecamatan Haurwangi (H. Dede Supyanudin, SH.MM.) kepada media mengatakan:

" Bagi Kami masa jabatan memang penting, tetapi yang paling penting kinerja kita, pengabdian kita kepada masyarakat, kalau untuk yang lain-lainnya berpulang kembali kepada pemikiran masing- masing." Ujarnya singkat.

Berbanding lurus dengan Kades Haurwangi, Kades Ciherang Kecamatan Pacet (Acep Haryadi) ditempat terpisah ikut menambahkan:

" Alhamdulillah kalau memang revisi tersebut di syahkan, dengan begitu kita punya ruang waktu yang cukup untuk pengabdian, sehingga kedepannya memungkinkan tidak ada rencana kerja yang tak terselesaikan. " Tambahnya singkat.

Hal yang sedikit berbeda disampaikan Kades Sukamulya Kecamatan Cugenang (Syahrul Gopur) kepada Suaracianjur.com, menuturkan:

" Kita sudah tiga periode kang, jadi kabar baik ini buat saya pribadi tidak ada efeknya, meskipun demikian ini kabar baik untuk penerus kami nantinya, dengan begitu banyak waktu tentu punya peluang besar untuk membangun desa, semoga saja dengan waktu jabatan yang panjang ini desa-desa di Cianjur semakin maju, baik dari segi pembangunan sumber daya manusia, alam maupun infrastrukturnya, ya tapi gitu kang kabar baik ini, sayang saya teu kabagean. " Bebernya dengan diselingi dialek Sunda. 

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panitia Kerja Sepakati 19 Poin Revisi UU Desa, Salah Satunya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun 2 Periode, Begini Tanggapan Beberapa Kades Di Kabupaten Cianjur

Trending Now

Iklan