Tim Pencegahan Pembangunan Vihara (T2V) Tidak Menolak Pembangunan Tempat Ibadah Tapi Mempertanyakan Tempatnya

suaracianjur.com
September 05, 2023 | 21:05 WIB Last Updated 2023-09-05T14:09:41Z
SUARA CIANJUR | CIPANAS - Tim Pencegahan Pembangunan Vihara (T2V) Beranggotakan masyarakat Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, melalui Ketua Tim T2V (Bunyamin) mengaku tidak menolak pembangunan tempat ibadah.

Pihaknya (T2V) Tidak menolak, tapi mempertanyakan tempatnya, bukan bangunan ibadahnya, karena setiap pembangunan tentu ada regulasinya, pihak nya menyadari tinggal di negara demokrasi yang mana warga negaranya di jamin Negara menjalankan kepercayaan dan keyakinan nya. Selasa, (5/9/2023).

Hal itu terungkap sa'at awak media mewawancarai Ketua (T2V) Bunyamin, di dampingi jajarannya ketika hadir dalam acara musyawarah mufakat terkait hal tersebut di aula Desa Cimacan;

" Berkenaan dengan isu pembangunan tempat peribadatan memiliki histori sesuai klaim nya masing-masing, diawali dari tahun 1976-1977 kemudian 2007 dan isunya muncul lagi di tahun 2023, maka kami warga masyarakat cimacan membentuk tim T2V, maksudnya bukan untuk intoleransi ataupun radikal, anti Pancasila, justru kami patuh pada regulasi yang ada," ungkap Bunyamin seusai mengikuti acara musyawarah mufakat terkait isu pembangunan tempat peribadatan.

Lanjut Bunyamin; " Suka ngak suka kami tinggal di Negara Hukum, maka dari itu kami bahasa nya juga pencegahan, dalam kontek pencegahan ini ada spesifikasi nya bukan secara umum," ujarnya.

Artinya secara khusus yang berdomisili di ke- ertean 06/02 Desa Cimacan itu ada peninggalan bangunan yang notabene dulunya adalah vihara, tapi itu tak bisa membuktikan secara photo, fakta dan data tidak ada, maka dengan demikian kami ini mencegah, masih kata Bunyamin menambahkan.

" Terkait isu pembangunan tempat peribadatan di Kp. Babakan Cikalong konteknya kesepakatan masyarakat, bukan karena Bunyamin, di saksikan Pemdes Cimacan, BPD dan Camat, maka kami saat ini upaya nya mencegah tentu saja koordinasi dengan Forkopimcam 

Kami warga masyarakat desa Cimacan haram hukumnya untuk melarang orang beribadah menurut keyakinan nya masing-masing, yang sedang kami bicarakan saat ini melalui musyawarah mufakat adalah tempatnya, bukan bangunan tempat ibadahnya, kami tak bermaksud untuk melarang orang untuk beribadah, masih kata Bunyamin.

Kemudian saat di tanya media apa hasil dari musyawarah mufakat antara kedua belah pihak yang di tengahi Pemerintah, kembali Bunyamin melanjutkan penuturan nya:

" Musyawarah Mufakat menghasilkan 4 point', yang pertama; 1.Pihak Yayasan tidak akan membangun tempat ibadah 2. Pihak Yayasan akan menyampaikan IMB dan Sertifikat kepemilikan tanah kepada Pemerintah Desa 3. Yayasan akan koperatif memberikan informasi dan klarifikasi atas hal berkaitan dengan point' (1) dan (2) kepada masyarakat Desa Cimacan dengan di pasilitasi Pemdes Cimacan 4. Apabila dari pihak yayasan akan melaksanakan kegiatan besar, harus melakukan koordinasi dengan Pemdes Cimacan, jadi seperti itu point' kesepakatan nya." Pungkas Bunyamin.

Masih dilokasi yang sama Perwakilan dari Yayasan Goshito Metta Jayanto (Fred) menjelaskan:
Foto: Dok. SC. Penandatanganan kesepakatan antara Yayasan dengan Masyarakat Cimacan

" Sebenarnya ini miskomunikasi antara pihak Yayasan dan Masyarakat, sehingga masyarakat menganggap kita akan membangun tempat ibadah, sedangkan bukan seperti itu, pada intinya kita menerangkan kepada masyarakat tidak akan membangun tempat ibadah," jelas Fred.

Lanjut Fred; " Kita sudah membuat berita acara di Pemerintah Desa dengan di saksikan masyarakat setempat juga di saksikan semua unsur stake holder, bahwa tidak ada konflik sedikitpun antara kedua belah pihak," urai Fred.

Selanjutnya saat ditanya Media apa isi kesepakatan dengan Masyarakat, kembali Fred melanjutkan penjelasan nya:

" Kita lebih memperjelas kepada masyarakat bahwa Yayasan tidak akan membangun rumah ibadah, itu point' yang paling pentingnya, point' ke 2 Yayasan selalu berkomunikasi dengan Pemdes, selebihnya udah tidak ada lagi, itu yang paling penting, kita harus memberikan surat IMB dan Sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah kepada Pemdes." Pungkas Fred.

Hadir dalam kegiata Musyawarah Mufakat antara Masyarakat dan Yayasan Goshito Metta Jayanto, diantaranya; 1. Kemenag Cianjur (Imam) 2. Danramil 0804/Cipanas (Kapten Arm Yayan R) 3. Kapolsek Pacet (AKP Hima Rawalasi Pratama, SE.,MM) 4. Kabid Ideologi dan Wasbang Kesbangpol Cianjur (Bambang Dalimunte) 5. Sekjen MUI Kab. Cianjur (KH. Syaeful Ulum) 6. MUI Kec. Cipanas (KH. Misfalah Yusuf) 7. Kakan KUA Cipanas (Bpk. Dedi) 8. Pemilik lahan Yayasan Bosito Meta Jayanta 9. Kades Cimacan (H. Deden Ismail) 10. Ketua BPD Desa Cimacan 11. Ketua Tim TP2V Desa Cimacan (Bunyamin)

Masih ditempat yang sama Ketua BPD Cimacan (Ilyas) angkat bicara:

" Terkait isu pembangunan vihara kami Pemdes dan BPD Cimacan mengundang pemilik lahan atau pengelola lahan vihara supaya duduk bersama musyawarah dengan masyarakat, hasilnya sudah terjadi kesepahaman antara kedua belah pihak dengan di saksikan Kades Cimacan dan Jajaran nya." Ujar nya singkat.

(Indrayama)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Pencegahan Pembangunan Vihara (T2V) Tidak Menolak Pembangunan Tempat Ibadah Tapi Mempertanyakan Tempatnya

Trending Now

Iklan