| Foto: Dok. (Joy) Kuasa hukum anak dibawah umur korban rudapaksa di Kecamatan Sukaresmi, Iko Bambang Sukmara, S.H |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Polisi menangkap 2 terduga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi. Sebelumnya pada hari Kamis, 9 April 2026, korban di dampingi Kuasa Hukumnya melaksanakan visum di RSUD Sayang- Cianjur.
Dikonfirmasi awak media suara cianjur Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidin membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya kedua terduga yang berbeda umur sudah diamankan, namun terduga dibawah penanganannya khusus.
" Peristiwa yang di Cikancana itu terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur," jelas Kanit PPA, Sabtu (11/4/2026).
" Karena salah satu terduga masih dibawah umur, penahanannya pun khusus," katanya.
Lanjut Kanit PPA: " Kalau yang satunya lagi, yang dewasa sudah kami tahan," ucapnya.
Disinggung awak media mengenai rumor yang beredar sebelum dilakukan penangkapan, kabarnya pelaku ada yang berupaya melarikan diri? apakah rumor tersebut benar? tanya awak media.
" Udah kita tahan kok," jawabnya singkat.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Iko Bambang Sukmara, S.H., saat diwawancarai awak media terkait penangkapan kedua terduga, ia dengan tegas mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka bukan akhir dari proses.
" Selaku Kuasa Hukum korban dalam perkara ini, berdasarkan informasi dari Kanit PPA Polres Cianjur, para tersangka telah berhasil di amankan," ucapnya, Minggu (12/4/2026).
" Kami juga selaku kuasa hukum korban harus menyampaikan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sukaresmi," jelasnya.
Sambung Iko. Penangkapan ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses penegakan hukum guna memberikan keadilan bagi korban.
Lanjut Iko, perkara ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan penting, di antaranya:
- Pelaporan resmi kepada pihak kepolisian;
- Pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban;
- Pemeriksaan visum dan pendalaman kondisi psikologis korban sebagai bagian dari pembuktian.
" Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara serius dan profesional," tuturnya.
Ke depan, Iko menambahkan, sebagai kuasa hukum korban, kami akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengawal proses penyidikan hingga tahap penuntutan dan persidangan;
2. Mendorong penerapan pasal dengan pemberatan secara maksimal;
3. Mengupayakan hak restitusi bagi korban;
4. Memastikan tidak ada intervensi atau upaya yang melemahkan proses hukum.
" Kami menegaskan bahwa penangkapan para tersangka bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari upaya penegakan hukum yang harus berujung pada putusan yang adil dan memberikan efek jera," tandasnya.
" Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal perkara ini serta menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi masa depan anak tersebut," pungkasnya.
Joy/Rafli