Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan di Sukaresmi: Korban dalam perkara ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar perhatian simbolik

suaracianjur.com
April 16, 2026 | 15:07 WIB Last Updated 2026-04-16T08:15:12Z
Foto: Dok. (Rafli) Iko Bambang Sukmara, SH. Kuasa Hukum korban dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi kini menjadi sorotan publik, bahkan menurut keterangan yang disampaikan Iko Bambang Sukmara, S.H., selaku Kuasa Hukum korban, menjelaskan bahwa kasus yang ditanganinya kini menjadi perhatian dari LPSK Pusat dan Komisi XIII DPR RI.

" Kami selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Cianjur. Khususnya di Kecamatan Sukaresmi," ucap Iko, Kamis (16/4/2026).

" Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada perwakilan komisi XIII DPR RI yang diwakili oleh Bapak Isfhan, atas atensi dan keterlibatan dalam mengawal perkara ini," imbuhnya.

Ia juga mengapresiasi peran LPSK dalam memberikan dukungan perlindungan terhadap korban pada kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditanganinya.

" Kami juga mengapresiasi peran  (LPSK) dalam memberikan dukungan perlindungan terhadap korban, serta kepada Kapolres Cianjur beserta jajarannya yang telah bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara ini hingga tahap penangkapan para tersangka," tuturnya.

Iko menambahkan, namun demikian, kami menegaskan bahwa dukungan dan perhatian tersebut tidak boleh berhenti sebagai bentuk formalitas semata. 

" Kehadiran dan keterlibatan semua pihak harus diwujudkan dalam kerja nyata yang berkelanjutan hingga tahap akhir proses hukum," harapnya.

Sambung Iko, karena; Korban dalam perkara ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar perhatian simbolik. Oleh karena itu, kami menekankan bahwa seluruh proses ini harus dikawal secara serius, transparan, dan berorientasi pada keadilan yang sesungguhnya.
Foto: Dok. (Rafli) Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan di Sukaresmi: Korban dalam perkara ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar perhatian simbolik

" Kami akan terus mengawal perkara ini dan memastikan bahwa komitmen yang telah disampaikan oleh berbagai pihak benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata," tandasnya.

Berikut adalah harapan korban yang di sampaikan melalui Kuasa Hukumnya:

- LPSK memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan secara konkret dan berkesinambungan;

- Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan terukur;

- Aparat penegak hukum terus menjaga konsistensi dan profesionalitas hingga proses penuntutan dan putusan pengadilan.

Rafli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan di Sukaresmi: Korban dalam perkara ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar perhatian simbolik

Trending Now

Iklan