| Foto: Dok. (Rafli) Musyawarah para pihak yang di fasilitasi Pemerintah Kecamatan Mande, Kepala Desa Bobojong, Pemdes, BPD dan Tokoh Masyarakat |
SUARA CIANJUR | MANDE - Buntut dari viralnya aktivitas cut and fill lapang desa bobojong, yang materialnya tercecer di jalanan hingga mengusik kenyamanan para pengguna jalan, menindaklanjuti peristiwa tersebut, BPD, Kades dan Jajarannya, serta Tokoh Masyarakat (Tomas) menggelar musyawarah di aula Kecamatan Mande
Rapat musyawarah yang di fasilitasi Camat Mande tersebut di warnai beberapa tuntutan yang di tujukan kepada Kepala Desa Bobojong, acara tersebut juga di hadiri Forkopimcam Mande.
Dari sembilan tuntutan masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Jajarannya diantaranya mempersoalkan aktivitas cat and fill yang dianggap masyarakat dilaksanakan tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu.
Camat Mande H. Epi Rusmana dalam suatu kesempatan wawancara dengan para awak media menyebutkan bahwa, musyawarah tersebut digelar sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat, atas peristiwa yang sebelumnya sempat viral.
" Melalui musyawarah ini Pemdes Bobojong menyampaikan klarifikasi mengenai peristiwa kemarin yang sempat viral," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
" Karena setelah viral, muncul beberapa tuntutan dari masyarakat, untuk menjawabnya maka di gelar rapat antara Kepala Desa Bobojong, BPD, dan unsur Tokoh Masyarakat," ucapnya.
Ia menjelaskan dalam musyawarah tersebut warga menuntut transparansi Kepala Desa dalam melaksanakan program kerjanya.
" Warga menuntut kepala desa bobojong untuk transparan setiap ada kegiatan, sementara pada saat ini warga menilai kades kurang terbuka pada masarakat dan BPD, sehingga masarakat menyampaikan 9 tuntutan," terangnya.
Camat menyebutkan permasalahan yang muncul akibat adanya miskomunikasi dan kurangnya musyawarah.
" Karena kurangnya musyawarah sehingga muncul miskomunikasi antara kades dengan masyarakat, kedepannya kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," beber Camat.
Sebelumnya Kades Bobojong saat hendak diwawancarai awak media, ia menggunakan hak tolaknya.
" Ke Pak Camat saja," singkatnya.
Berikut adalah sembilan (9) tuntutan Warga Desa Bobojong yang disampaikan perwakilannya pada musyawarah yang di fasilitasi Pemerintah Kecamatan Mande.
1. Transfaran dalam melaksanakan kegiatan penggalian tanah lapann dan spekasinya.
2. Sewa tanah yang di gunakan untuk tower.
3. Kegiatan ketahanan pangan ( ketapang )
4. Keberadaan dan tindak lanjut tanah cikencreng jangari.
5. Mekanisme penggunaan ambulan Desa
6. Evaluasi program kinerja BPD sebagai penyelenggara pemerintahan.
7. Penjelasan tanah yang di gunakan oleh CV puding food.
8. Segala hal yang menyangkut pelaksanaan kegiatan Desa harus di musyawarahkan.
9. Aksi unjuk rasa pada hari rabu tgl 26 tidak akan di laksanakan, karena surat yang ilegal tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Rafli